SuaraBanten.id - Lima Komisioner dan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat terkait stiker pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada Pilkada 2020.
Pemeriksaan tersebut dilakukan Bawaslu karena menemukan stiker tersebut tidak mencantumkan waktu pencoblosan yang ditempel oleh Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) di rumah calon pemilih.
Dari pantauan Suarabanten.id di kantor Bawaslu Pandeglang di Jalan Raya Serang-Pandeglang KM 02, Komplek Cigadung, Kecamatan Karang Tanjung, Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suja'i dan komisioner Munawar sudah diperiksa.
Suja'i diperiksa di ruangan Ketua Bawaslu Ade Mulyadi dan Munawar diperiksa di ruangan Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Ilham Fauzi.
Baca Juga: Viral Video Ajakan Dukung Petahana di Pilkada Pandeglang saat Pembagian BLT
"Kita undang lima Komisioner KPU Pandeglang dan satu sekretaris. Jadi kita minta keterangan stiker AA 2 KWK, atau stiker Cokit tidak terdapat tanggal dan bulan untuk pemilihan," kata Ketua Bawaslu Ade Mulyadi saat dikonfirmasi pada Rabu (5/8/2020).
Terkait hal itu, Bawaslu berpedoman pada PKPU nomor 19 Tahun 2019 tentang pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota Tahun 2020 yang menyebutkan stiker coklit tersebut harus mencantumkan waktu pemilihan.
"Sementara di PKPU 19 tahun 2019 itu memang harus dicantumkan dari sekian item diantaranya dicantumkan tanggal dam bulan. Ini kami temukan stiker itu tidak ada itu, sehingga kami ingin tahu dasar KPU mencetak stiker tanpa tanpa tanggal dan bulan itu dari mana atau memang ada dasar SE atau juklis lain," ujarnya.
Berdasarkan pada hasil klarifikasi, kata Ade, KPU membenarkan stiker tersebut oleh lembaganya. Namun Bawaslu belum membeberkan hasil pemeriksaan atau bentuk rekomendasi ke KPU, lantaran harus seluruh komisioner dimintai keterangan dan dilanjutkan untuk di pleno.
"Kita ingin seluruh komisioner yang kita undang untuk memberikan klarifikasi sehingga nanti semacam outputnya apakah itu saran perbaikan. Nanti setelah seluruh keterangan kita dapatkan (baru) di pleno. Kalau hari ini selesai (pemanggilan) besok sudah ada kesimpulan dari klarifikasi," jelasnya.
Baca Juga: Gagal Ikut Pilkada Pandeglang, Krisyanto Jamrud: Saya Kembali Bermusik Aja
Tak hanya terkait stiker, Bawaslu melalui Pengawas Desa terus melakukan pengawasan jalannnya coklit yang dilakukan PPDP. Hal itu untuk memastikan data pemilih yang disusun KPU menghasilkan daftar pilih yang berkualitas.
"Hal itu agar warga negara yang sudah memenuhi syarat terdaftar tercatat dan kita juga ingin DPT (Daftar Pemilih Tetap) tidak ada yang ganda,"ujarnya.
Ketua KPU Pandeglang Ahmad Sujai membenarkan jika dirinya diperiksa terkait stiker Coklit yang tidak mencantumkan waktu pencoblosan. Suja'i memastikan, stiker Coklit yang dibuatnya sudah memiliki kepastian hukum.
"Kita sampai pada prinsipnya sebagai penyelenggara Pemilu perlu memang asas atau prinsip diantaranya berkepastian hukum. Jadi apa yang kami keluarkan sudah berkepastian hukum."
Masih menurutnya, esensi stiker coklit sebagai tanda bukti, bukan bagian dari alat peraga kampanye. Adapun alat peraga kampanye KPU sudah menyiapkan seperti spanduk, poster, leaflet termasuk Baliho.
Suja'i membenarkan, di dalam peraturan KPU nomor 19 diharuskan mencantumkan waktu pencoblosan. Namun hal itu sudah dijelaskan surat edaran (SE) Pembentukan dan Bimtek PPDP pemilih Pemilihan serentak tahun 2020 yang tidak meminta untuk mencantumkan waktu pencoblosan.
"Kami sampaikan di PKPU 19 memang betul ada untuk mencantumkan hari, tapi itu kan sudah dijelaskan di surat dinas KPU RI nomor 157 tepatnya di poin C. Dalam surat itu tidak meminta mencantumkan hari atau tanggal. Hanya meminta kaitan dengan isian nomor TPS, jumlah keluarga, jumlah pemilih termasuk jumlah nama-nama pemilih dan tanggal bulan coklit dan tandatangan PPDP dan kepala keluarga," ujarnya.
"Namun dalam stiker itu kami mencantumkan jenis pemilihan, karena didalam desain didalam surat 157 tidak disebut kami menambahkan dan dituangkan dalam berita acara rapat pleno," katanya.
Kontributor : Saepulloh
Berita Terkait
-
Kronologi 3 Siswa SDIT ICMA Dipulangkan Paksa Gegara Nunggak Biaya Sekolah Rp42 Juta
-
Riwayat Pendidikan Rizki Natakusumah, Suami Beby Tsabina yang Jadi Perhatian Gegara Dinasti Politik
-
Heboh! Dinasti Pandeglang vs Dinasti Jokowi, Netizen: "Pantes Negeri Gak Maju"
-
Dijuluki 'Kaesang versi Pandeglang', Segini Harta Kekayaan Rizki Natakusumah
-
Gabungan Harta Kekayaan Mertua Beby Tsabina, Dituding Bangun Politik Dinasti
Terpopuler
- Mees Hilgers: Saya Hampir Tak Melihat Apa Pun Lagi di Sana
- Coach Justin Semprot Shin Tae-yong: Lu Suruh Thom Haye...
- Jurgen Klopp Tiba di Indonesia, Shin Tae-yong Out Jadi Kenyataan?
- Saran Pelatih Belanda Bisa Ditiru STY Soal Pencoretan Eliano Reijnders: Jangan Dengarkan...
- Elkan Baggott Disuruh Kembali H-1 Timnas Indonesia vs Arab Saudi: STY Diganti, Lu Bakal Dipanggil
Pilihan
-
Hyundai All New Santa Fe Langsung Jadi Juara SUV Hybrid, Honda CR-V Minggir Dulu
-
Begini Tampang Sedih Pemain Arab Saudi usai Dipecundangi Timnas Indonesia
-
Timnas Indonesia Ungguli Arab Saudi, Ini 5 Fakta Gol Marselino Ferdinan
-
Profil Hendry Lie: Kekayaan, Bisnis dan Kasus Hingga Jadi Tersangka Korupsi Timah
-
Tantangan Pandam Adiwastra Janaloka dalam Memasarkan Batik Nitik Yogyakarta
Terkini
-
Tabrakan Mobil Polisi di Cadasari Pandeglang Diduga Dipicu Karena ODGJ Ngamuk
-
AC Terasa Kurang Dingin? Ini Kemungkinan Penyebabnya
-
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Tangerang Tanggapi Kericuhan Konfercab
-
Pelaku Penganiayaan Sekuriti di Serang Ditangkap, Salah Satunya Anak Anggota DPRD Banten
-
Truk Tanah di Teluknaga Tangerang Lindas Bocah 9 Tahun Hingga Kakinya Remuk