Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 04 Agustus 2020 | 15:27 WIB
Ilustrasi pencabulan. [Berita Jatim]

Atas perbuatannya pelaku pencabulan anak di bawah umur ini dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan 2, junto Pasal 81 ayat 1, Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atau UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Load More