Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 04 Agustus 2020 | 13:00 WIB
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. [Foto: Batamnews.co.id]

Oknum satpam berperawakan kurus itu pun digiring ke Mapolsek Pagedangan untuk diamankan. Dugaan sementara, motifnya adalah kelainan seksual.

"Diamankan oleh Binamas ke Mapolsek. Namun kasus ini dilimpahkan ke Polres Tangsel, pelaku ditahan di sana. Pengakuannya baru satu kali ini melakukan," pungkas Margana.

Atas perbuatannya, E dijerat Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Tak Puas Servis Sang Istri, Satpam di Tangerang Cabuli Anak Tetangga

Load More