SuaraBanten.id - Polsek Pagedangan mengamankan E (49), satpam asal Kampung Pabuaran, Desa Karang, Kabupaten Tangerang, Banten, karena mencabuli anak tetangganya.
Dalam pengakuannya, E mengatakan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur lantaran tak puas dengan servis sang istri.
Aksi bejat itu dilakukan pelaku terhadap korban R (5) di kontrakannya saat istrinya sedang pergi pada, Senin (20/7/2020) lalu sekira pukul 20.00 WIB.
Saat itu, anak bungsu pelaku tengah bermain dengan korban.
Sontak saja pelaku langsung menggerayangi bocah malang itu menggunakan jari jemarinya sampai ke organ vital korban.
"Berdasarkan pengakuannya, pelaku tidak puas dengan pelayanan istrinya," kata Kanitreskrim Polsek Pagedangan Ipda Margana dikutip dari BantenNews—jaringan Suara.com—Selasa (4/8/2020).
"Proses hukum terhadap pelaku sudah ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan," ungkapnya.
Kasus pencabulan anak di bawah umur itu terungkap setelah korban mengalami nyeri di bagian vitalnya saat buang air kecil.
Mengetahui hal itu, ibu korban langsung mencari tahu penyebabnya.
Baca Juga: Detik-detik Geng Motor Serang Massa FPI Saat Pasang Spanduk Rizieq Shihab
"Akhirnya korban mengatakan apa yang dialami di kontrakan pelaku. Kemudian kedua orang tuanya melapor ke Ketua RT dan Binamas setempat," Margana menerangkan.
E awalnya membantah melakukan pencabulan. Setelah didesak, pelaku lantas mengakui perbuatannya.
Oknum satpam berperawakan kurus itu pun digiring ke Mapolsek Pagedangan untuk diamankan. Dugaan sementara, motifnya adalah kelainan seksual.
"Diamankan oleh Binamas ke Mapolsek. Namun kasus ini dilimpahkan ke Polres Tangsel, pelaku ditahan di sana. Pengakuannya baru satu kali ini melakukan," pungkas Margana.
Atas perbuatannya, E dijerat Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Diancam Pecat! Satpam Fiktor Dipaksa Sujud dan Kayuh Sepeda Terbalik oleh Penumpang Alphard
-
Anggota Kodam Cenderawasih Tewas Dikeroyok di Tangerang, 7 Orang Jadi Tersangka
-
Persita Tangerang Rekrut Luquinhas, Eks Amazonas dengan Pengalaman Eropa
-
Sebulan Tak Diguyur Hujan, Sungai Cisadane Mulai Mengering
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Bupati Serang Dukung Pembatasan Media Digital Usia Bawah 16 Tahun
-
Lengkapi Rutinitas Skincare Harianmu, Beli Sunscreen Cetaphil Online Original Hanya di Blibli
-
Sambut Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Dukung Pendidikan Lewat Program Ini Sekolahku
-
Modus Pengiriman Paket Ekspres, Polisi Gagalkan Peredaran 3 Kg Ganja di Tangerang
-
Jaksa Agung Rotasi Besar-besaran, Posisi Dirdik Jampidsus Hingga 8 Kajati Resmi Berganti