SuaraBanten.id - Polsek Pagedangan mengamankan E (49), satpam asal Kampung Pabuaran, Desa Karang, Kabupaten Tangerang, Banten, karena mencabuli anak tetangganya.
Dalam pengakuannya, E mengatakan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur lantaran tak puas dengan servis sang istri.
Aksi bejat itu dilakukan pelaku terhadap korban R (5) di kontrakannya saat istrinya sedang pergi pada, Senin (20/7/2020) lalu sekira pukul 20.00 WIB.
Saat itu, anak bungsu pelaku tengah bermain dengan korban.
Baca Juga: Detik-detik Geng Motor Serang Massa FPI Saat Pasang Spanduk Rizieq Shihab
Sontak saja pelaku langsung menggerayangi bocah malang itu menggunakan jari jemarinya sampai ke organ vital korban.
"Berdasarkan pengakuannya, pelaku tidak puas dengan pelayanan istrinya," kata Kanitreskrim Polsek Pagedangan Ipda Margana dikutip dari BantenNews—jaringan Suara.com—Selasa (4/8/2020).
"Proses hukum terhadap pelaku sudah ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan," ungkapnya.
Kasus pencabulan anak di bawah umur itu terungkap setelah korban mengalami nyeri di bagian vitalnya saat buang air kecil.
Mengetahui hal itu, ibu korban langsung mencari tahu penyebabnya.
Baca Juga: Warga Tangerang Bernama Kentut Ganti Nama di KTP karena Sering Dihina
"Akhirnya korban mengatakan apa yang dialami di kontrakan pelaku. Kemudian kedua orang tuanya melapor ke Ketua RT dan Binamas setempat," Margana menerangkan.
E awalnya membantah melakukan pencabulan. Setelah didesak, pelaku lantas mengakui perbuatannya.
Oknum satpam berperawakan kurus itu pun digiring ke Mapolsek Pagedangan untuk diamankan. Dugaan sementara, motifnya adalah kelainan seksual.
"Diamankan oleh Binamas ke Mapolsek. Namun kasus ini dilimpahkan ke Polres Tangsel, pelaku ditahan di sana. Pengakuannya baru satu kali ini melakukan," pungkas Margana.
Atas perbuatannya, E dijerat Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
UMKM Naik Kelas, Sanrah Food Buktikan Peran BRI Dalam Ekspor Produk Lokal
-
5 Rekomendasi Jasa Inspeksi Mobil Bekas Tangerang dan Tarifnya
-
Taksi Terbang Listrik Tanpa Pilot Siap Mengudara di Jakarta?
-
Jebolan MasterChef Indonesia, Setiyono Diduga Melakukan Pelecehan Seksual ke Bocah Sesama Jenis
-
Jejak Sejarah Akulturasi Budaya Tionghoa di Tangerang
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang, Korban Digagahi Sejak SD Hingga SMA
-
Xpander Picu Tabrakan Beruntun di Tol Tangerang-Merak, Dua Orang Luka-luka
-
Kasus Dugaan Korupsi Jamkrida Diselidiki Polda Banten
-
Kelebihan Bayar Lahan RSUD dan Puspemkab Tangerang Rp26 Miliar Disorot BPK
-
Ekspor Banten di Smester 1 Capai 3,6 Dolar Amerika