Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 04 Agustus 2020 | 12:34 WIB
Ilustrasi pencabulan / perkosaan terhadap anak. (shutterstock)

SuaraBanten.id - Polsek Pagedangan mengamankan E (49), satpam asal Kampung Pabuaran, Desa Karang, Kabupaten Tangerang, Banten, karena mencabuli anak tetangganya.

Dalam pengakuannya, E mengatakan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur lantaran tak puas dengan servis sang istri.

Aksi bejat itu dilakukan pelaku terhadap korban R (5) di kontrakannya saat istrinya sedang pergi pada, Senin (20/7/2020) lalu sekira pukul 20.00 WIB.

Saat itu, anak bungsu pelaku tengah bermain dengan korban.

Baca Juga: Detik-detik Geng Motor Serang Massa FPI Saat Pasang Spanduk Rizieq Shihab

Sontak saja pelaku langsung menggerayangi bocah malang itu menggunakan jari jemarinya sampai ke organ vital korban.

"Berdasarkan pengakuannya, pelaku tidak puas dengan pelayanan istrinya," kata Kanitreskrim Polsek Pagedangan Ipda Margana dikutip dari BantenNews—jaringan Suara.com—Selasa (4/8/2020).

"Proses hukum terhadap pelaku sudah ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan," ungkapnya.

Kasus pencabulan anak di bawah umur itu terungkap setelah korban mengalami nyeri di bagian vitalnya saat buang air kecil.

Mengetahui hal itu, ibu korban langsung mencari tahu penyebabnya.

Baca Juga: Warga Tangerang Bernama Kentut Ganti Nama di KTP karena Sering Dihina

"Akhirnya korban mengatakan apa yang dialami di kontrakan pelaku. Kemudian kedua orang tuanya melapor ke Ketua RT dan Binamas setempat," Margana menerangkan.

Load More