SuaraBanten.id - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2020). Ia terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten.
Selain vonis empat tahun penjara, Wawan juga dijatuhi denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Hakim menyatakan Wawan terbukti melakukan korupsi pengadaan Alat Kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD tahun anggaran 2012 dan APBD-Perubahan 2012 dan pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun Anggaran 2012.
Dalam kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 94,3 miliar.
Baca Juga: Tubagus Chaeri Wardana Divonis Empat Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Chaeri Wardana dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan penjara selama enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2020).
Majelis Hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa uang pengganti kepada adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebesar Rp 58.025.103.859.
"Apabila tidak dapat membayar uang pengganti hartanya akan disita untuk membayar uang pengganti. Apabila harta tidak mencukupi uang diganti dengan hukuman kurungan selama satu tahun," ujar Ni Made.
Dalam pertimbanganya, majelis hakim menyampaikan hal yang memberatkan suami Wali Kota Tanggerang Selatan Airin Rachmi Dian itu karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Untuk meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga," ujar Ni Made.
Baca Juga: Kabar Baik untuk Warga Serang! Bioskop Diperbolehkan Buka Kembali, Tapi...
Namun majelis hakim menyatakan terdakwa Wawan tidak terbukti dalam dakwaan kumulatif kedua dan dakwaan ketiga dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Wawan bersama kakaknya Ratu Atut terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran Rumah Sakit Rujukan provinsi Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012. Dalam kasus ini kerugian negara mencapai Rp 79,789 miliar.
Serta pengadaan alat kesehatan kedoteran umum Puskemas Kota Tanggerang Selatan APBD Tahun 2012 sebesar Rp 14.528 miliar.
Dalam vonis itu, pihak kuasa hukum terdakwa Wawan menyatakan pikir-pikir. Hal sama disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK, di mana Wawan dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar, subsider 1 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Makna Rahasia di Balik Pernyataan Hasto Kristiyanto Usai Ditahan KPK
-
KPK Pastikan Djan Faridz Akan Diperiksa Terkait Kasus Hasto dan Harun Masiku
-
Dewa United Ingin Ganti Home Base ke Banten International Stadium, Ini Alasannya
-
Korupsi Proyek Pabrik Gula Rp871 Miliar, Hutama Karya dan PTPN XI Diduga Kongkalikong
-
Kantor Hutama Karya Digerebek Bareskrim Polri, Kenapa?
Tag
Terpopuler
- Nyaris Adu Jotos di Acara TV, Beda Pendidikan Firdaus Oiwobo Vs Pitra Romadoni
- Indra Sjafri Gagal Total! PSSI: Dulu Pas Shin Tae-yong kan...
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Kini Jadi Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Iqlima Kim Dapat Ancaman
- Minta Maaf Beri Ulasan Buruk Bika Ambon Ci Mehong, Tasyi Athasyia: Harusnya Aku Gak Masukkan ke Kulkas
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Terbaru Februari 2025, Kamera Andalan!
-
Pandu Sjahrir Makin Santer jadi Bos Danantara, Muliaman D Hadad Disingkirkan?
-
Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
-
Sah! OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Tak Singgung Nasib Nasabah
-
Jokowi Sentil Megawati Usai Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat
Terkini
-
Andra Soni Tolak Mobil Dinas Land Cruiser, Pilih Mobil Pribadi Karena Alasan Ini
-
Sachrudin-Maryono Ibarat 'Pilot dan Copilot', Ini Pesan Mantan Wali Kota Tangerang
-
Resmi Menjabat Gubernur Banten, Andra Soni Pastikan Program 'Sekolah Gratis' Terealisasi
-
Viral Pria Dipenjara Gegara Nabrak Bebek, Polda Banten Klaim itu 'Konten Guyon'
-
Robinsar Amini Pernyataan Prabowo Soal 'Pelayan Rakyat': Kita Fokus Melayani