SuaraBanten.id - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2020). Ia terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten.
Selain vonis empat tahun penjara, Wawan juga dijatuhi denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Hakim menyatakan Wawan terbukti melakukan korupsi pengadaan Alat Kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD tahun anggaran 2012 dan APBD-Perubahan 2012 dan pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun Anggaran 2012.
Dalam kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 94,3 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Chaeri Wardana dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan penjara selama enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2020).
Majelis Hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa uang pengganti kepada adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebesar Rp 58.025.103.859.
"Apabila tidak dapat membayar uang pengganti hartanya akan disita untuk membayar uang pengganti. Apabila harta tidak mencukupi uang diganti dengan hukuman kurungan selama satu tahun," ujar Ni Made.
Dalam pertimbanganya, majelis hakim menyampaikan hal yang memberatkan suami Wali Kota Tanggerang Selatan Airin Rachmi Dian itu karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Untuk meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga," ujar Ni Made.
Baca Juga: Tubagus Chaeri Wardana Divonis Empat Tahun Penjara
Namun majelis hakim menyatakan terdakwa Wawan tidak terbukti dalam dakwaan kumulatif kedua dan dakwaan ketiga dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Wawan bersama kakaknya Ratu Atut terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran Rumah Sakit Rujukan provinsi Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012. Dalam kasus ini kerugian negara mencapai Rp 79,789 miliar.
Serta pengadaan alat kesehatan kedoteran umum Puskemas Kota Tanggerang Selatan APBD Tahun 2012 sebesar Rp 14.528 miliar.
Dalam vonis itu, pihak kuasa hukum terdakwa Wawan menyatakan pikir-pikir. Hal sama disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK, di mana Wawan dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar, subsider 1 tahun penjara.
Berita Terkait
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik
-
Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang
-
Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
-
Niat Cari Untung Malah Buntung: Air Ciujung Tercemar, Modal Obat Padi Bengkak Dua Kali Lipat
-
Ibu Rumah Tangga Jadi Pengedar, Ambil 3.453 Paket Sabu di Tong Sampah Minimarket Bojonegara
-
Sungai Ciujung Menghitam dan Berbau Menyengat, Warga Serang: Mau Tidur Saja Enggak Nyaman