Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 16 Juli 2020 | 17:19 WIB
Komisi II DPRD Kota Cilegon saat hearing dengan Pemerintah Kota Cilegon terkait kasus pencabulan anak di bawah umur, Kamis (16/7/2020). [Foto: BantenHits.com]

SuaraBanten.id - Maraknya pemberitaan kasus pencabulan yang dialami RN, gadis di bawah umur yang digilir empat pelajar di sebuah hotel di Cilegon, membuat DPRD Kota Cilegon geram.

Terkait kasus ini, Komisi II DPRD Kota Cilegon menggelar hearing dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Cilegon, Kamis (16/7/2020).

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Cilegon, Qoidatul Sitta merasa prihatin mendengar adanya kasus pencabulan anak di bawah umur.

Ia juga merasa heran mengapa anak di bawah umur bisa memesan sebuah kamar hotel.

Baca Juga: 6 Tamu Positif Covid-19, Dua Hotel Bintang 4 di Solo Ditutup 10 Hari

"Ini kok anak di bawah umur bisa memesan hotel. Pesan hotel kan (harus) pakai identitas minimal KTP. Kenapa diperbolehkan?" kata Qoidatul dilansir dari Banten Hitsjaringan Suara.comKamis (16/7/2020).

"Terus mereka bisa nyewa hotel uangnya dari mana? Ini yang membuat miris kita, artinya di sini terjadi kelemahan dalam pengawasan," sambungnya.

Lebih jauh, Qoidatul juga menyayangkan masih maraknya peredaran minuman keras (miras) yang dijual bebas di Kota Cilegon.

Hal itu terbukti dari sebelum melakukan pencabulan, RN sebelumnya dicekoki miras oleh keempat pelajar itu.

"Kasus pelecehan seksual ini kan terjadi karena sebelumnya korban dicekoki. Kami miris sekali melihat kasus ini," ujarnya.

Baca Juga: Diciduk Kasus Prostitusi, Gaya Hijab Hana Hanifah Bikin Salfok

"Cilegon disebut Kota Santri, namun kasus pelecahan seksual anak di bawah umur terus terjadi dan berulang saya tidak mau kasus ini disebut kecolongan lagi," tandasnya.

Load More