Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 15 Juli 2020 | 14:34 WIB
Ilustrasi pencabulan / perkosaan terhadap anak. (shutterstock)

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku terjerat dengan Pasal 81 dan 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Persetubuhan dan Perbuatan Cabul Anak di Bawah Umur dengan ancaman 15 tahun penjara.

Load More