Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 14 Juli 2020 | 14:44 WIB
Ilustrasi hukum. [Shutterstock]

SuaraBanten.id - Kejaksaan Tinggi Banten (Kejati Banten) masih menunggu hasil audit Inspektorat Provinsi Banten dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait nilai kerugian dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Jiwa Tahap I di Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

"Belum keluar hasilnya. Masih kita lakukan pendalaman," kata Kasi Penerangan Umum (Penkum) Kejati Banten Ivan Siahaan dilansir dari Banten News—jaringan Suara.com—Selasa (14/7/2020).

"Sudah ada beberapa pihak yang kami minta keterangan, mulai dari instansi dan pihak penyedia, sambil menunggu audit dari Inspektorat dan BPK," tambahnya.

Kejati Banten hingga saat ini masih melakukan pengumpulan data dan keterangan dan menunggu perhitungan kerugian negara.

Baca Juga: Lembaga Negara Kompak 'Bela' Djoko Tjandra, Said Didu: Ada Pengarahnya

Seperti diketahui, proyek tersebut didanai dari APBD 2019 Provinsi Banten dengan nilai Rp 9.133.679.256.

PT Mahkota Ujung Kulon menjadi pihak ketiga dalam proyek ini dengan nilai penawaran Rp 8.220.311.311.

Kejati Banten sudah memeriksa sejumlah pihak yakni dari Dinas Kesehatan Provinsi Banten, ULP Banten, pihak pemenang proyek serta konsultan proyek.

Para pihak itu diperiksa secara marathon oleh penyidik di Kejati Banten.

Baca Juga: Beberapa Sekolah di Banten Diizinkan Gelar Kelas Tatap Muka Terbatas

Load More