SuaraBanten.id - Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengatakan pihaknya tengah menyusun draft Peraturan Bupati (Perbup) tentang new normal.
Draft tersebut rencananya rampung pekan depan.
"Draft regulasinya sedang disusun tadi itu masukan dari berbagai pihak. Kita targetkan minggu depan selesai itu draft," kata Iti dikutip dari Banten Hits—jaringan Suara.com—Kamis (9/7/2020).
Untuk penjabarannya, Iti menegaskan akan dikembalikan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Misalnya Dinas Pariwisata, persyaratannya apa saja nanti bagian dari lampiran dari Perbup yang kita keluarkan," tegasnya.
Nantinya, kata Iti, Pemkab Lebak akan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat selama 14 hari.
Dalam hal ini akan melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebak.
"Artinya begini Ketika pemerintah membuat aturan, sosialisasi ada mau tidak mau dilaksanakan oleh masyarakat. Namanya kita negara ada aturannya harus diikuti," tuturnya.
Dalam draft aturan new normal terebut, Pemkab Lebak juga menyertakan sanksi atau denda bagi para pelanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Virus Corona Belum Berakhir Meski New Normal, Rina Nose Waspada
Mulai dari sanksi sosial sampai dengan materil.
"Sanksi sosial misalnya bersih-bersih. Ada juga denda bagi yang tidak pakai masker denda Rp150 ribu. Bagi restoran dan pelaku-pelaku usaha dendanya Rp 25 juta. Tadi kita membahas itu dan mekanismenya seperti apa sudah kita bahas. Nanti kita sosialisasikan," ujarnya.
"Itu (denda) baru draft, tadi baru didiskusikan. Nanti finalisasi dengan penjabaran di OPD-OPD akan kami sampaikan kepada masyarakat," tandas Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya.
Berita Terkait
-
BPBD Lebak Naikkan Status Siaga Banjir, Warga di Bantaran Sungai Ciujung Diminta Waspada
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Penertiban Tambang Ilegal di Gunung Halimun Salak
-
Gedung Baru Stasiun Rangkasbitung Ultimate Mulai Diuji Coba
-
Konflik Lahan di Lebak Memanas, DPR Panggil Perusahaan dan KLHK
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Berangkat Ilegal Saat Sakit, Nur Afni Terjebak di Agen Saudi, Disnaker Tangerang Turun Tangan
-
56 Warga Terdampak, KLH Dalami Dampak Korosif Paparan Asam Nitrat di Cilegon
-
Jalankan Intruksi Prabowo, Ratusan Masyarakat Cilegon Dicek Kesehatan Gratis
-
14 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon Diambil Sumpah, Ini Daftar Nama dan Jabatanya
-
Skandal PMI Ilegal: Nur Afni Terjebak di Arab Saudi, 5 Poin Penting Ini Ungkap Jaringan Gelap