SuaraBanten.id - Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengatakan pihaknya tengah menyusun draft Peraturan Bupati (Perbup) tentang new normal.
Draft tersebut rencananya rampung pekan depan.
"Draft regulasinya sedang disusun tadi itu masukan dari berbagai pihak. Kita targetkan minggu depan selesai itu draft," kata Iti dikutip dari Banten Hits—jaringan Suara.com—Kamis (9/7/2020).
Untuk penjabarannya, Iti menegaskan akan dikembalikan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Baca Juga: Virus Corona Belum Berakhir Meski New Normal, Rina Nose Waspada
"Misalnya Dinas Pariwisata, persyaratannya apa saja nanti bagian dari lampiran dari Perbup yang kita keluarkan," tegasnya.
Nantinya, kata Iti, Pemkab Lebak akan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat selama 14 hari.
Dalam hal ini akan melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebak.
"Artinya begini Ketika pemerintah membuat aturan, sosialisasi ada mau tidak mau dilaksanakan oleh masyarakat. Namanya kita negara ada aturannya harus diikuti," tuturnya.
Dalam draft aturan new normal terebut, Pemkab Lebak juga menyertakan sanksi atau denda bagi para pelanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Tinjau New Normal di SMAN 4 Sukabumi, Nadiem: Ini Contoh Baik
Mulai dari sanksi sosial sampai dengan materil.
"Sanksi sosial misalnya bersih-bersih. Ada juga denda bagi yang tidak pakai masker denda Rp150 ribu. Bagi restoran dan pelaku-pelaku usaha dendanya Rp 25 juta. Tadi kita membahas itu dan mekanismenya seperti apa sudah kita bahas. Nanti kita sosialisasikan," ujarnya.
"Itu (denda) baru draft, tadi baru didiskusikan. Nanti finalisasi dengan penjabaran di OPD-OPD akan kami sampaikan kepada masyarakat," tandas Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya.
Berita Terkait
-
Sidang Vonis Anak Terduga Pembunuh Ayah-Nenek di Lebak Bulus Digelar Secara Terbuka
-
Rano Karno Sebut Tarif Park and Ride Lebak Bulus Bakal Naik Imbas Revitalisasi, Segini Besarannya
-
Rano Karno Resmikan Transjabodetabek D41 Sawangan-Lebak Bulus, Begini Rutenya
-
Nasib Digantung Selama di Penjara, Bocah Pembunuh Ayah-Nenek di Lebak Bulus Gugat Polisi
-
Fachry Albar Ditangkap di Rumahnya: Positif Konsumsi Sabu, Ganja, Kokain, dan Alprazolam!
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
Pilihan
-
Tok! Carlo Ancelotti Dibui 1 Tahun: Terbukti Gelapkan Pajak Rp6,7 M
-
Sejarah Nama Kompetisi Liga Indonesia: Dari Perserikatan Kini Super League
-
Dear Pak Prabowo: Penerimaan Loyo Utang Kian Jumbo
-
Eks Petinggi AFF Kritik Strategi Erick Thohir, Naturalisasi Jadi Bom Waktu untuk Timnas Indonesia
-
Siapa Liam Oetoehganal? Calon Penerus Thom Haye Berstatus Juara Liga Belgia
Terkini
-
Dilantik Jadi Sekda Banten, Deden Apriandhi Langsung Dihadapkan Tugas Berat: Satukan OPD
-
BPK Bongkar
-
Mahasiswa Nyambi Jadi Mucikari di Tangerang, Eksploitasi Gadis 17 Tahun
-
Eks Anggota DPRD Cilegon Dilaporkan ke Polda Banten, Diduga Serobot Lahan PT Pancapuri
-
Pondok Maharta Tangsel Terendam Banjir 1,4 Meter, 400 KK Terdampak