SuaraBanten.id - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang berinisial DR ditangkap Polres Metro Tangerang Kota.
Penangkapan dilakukan setelah DR dilaporkan salah satu korban tindak pidana penipuan dan atau penggelapan atas nama Mistar.
Mistar melapor ke pihak kepolisian lantaran ditipu setelah menyetorkan sejumlah uang kepada oknum BPBD Tangerang itu yang mengaku bisa menjadikan anaknya, Fajri, menjadi ASN di Pemkot Tangerang.
"Mistar kenal dengan tersangka DR sejak 2018 lalu. Tersangka menjanjikan Fajri (anak Mistar) menjadi ASN di Pemkot Tangerang," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Haryanto saat memberi keterangan pers pada awak media di lobi Mapolres Metro Tangerang Kota, Jumat (3/7/2020).
Baca Juga: BNN Kota Tangerang Kampanye Virtual Hidup 100 Persen Tanpa Narkoba
Berdalih untuk melancarkan upaya memasukan anak korban menjadi ASN, oknum BPBD Tangerang itu meminta uang sebesar Rp 100 juta yang selanjutnya ditawar oleh korban menjadi Rp 80 juta.
"Karena sudah yakin, korban memberikan uang tersebut di rumahnya. Tersangka menjanjikan terhitung tiga bulan sejak menerima uang tersebut, maka korban akan mendapatkan SK pengangkatan sebagai ASN," ungkapnya.
Setelah dilakukan penyidikan, selain Mistar terdapat puluhan korban lain yang juga dijanjikan akan dijadikan ASN.
Jumlah uang yang diminta DR kepada setiap korban bervariasi. Dari yang tertinggi Rp 120 juta dan yang terendah Rp 5 juta.
Total oknum BPBD Tangerang itu meraup hingga Rp 600 juta dari hasil menipu para korbannya.
Baca Juga: Jelang Liga 1 2020 Kembali Dilanjutkan, Persita Punya Bus Baru
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DR akan dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.
Berita Terkait
-
Belum Ada Pasal Tipikor Perkara Pagar Laut, Kejagung Kembalikan Berkas Arsin Cs ke Bareskrim
-
Fenomena Super New Moon, 11 Kelurahan di Jakut dan Kepulauan Seribu Berpotensi Terendam Banjir Rob
-
Roundup: Arsin Dkk Lolos Jerat Pidana Korupsi di Kasus Pagar Laut?
-
Berkas Pagar Laut Tangerang Dikembalikan, Ini Alasan Bareskrim Tak Masukan Pasal Tipikor
-
Skandal Pemalsuan Sertifikat di Desa Kohod Mengarah ke Korupsi, Kejagung Desak Ini ke Bareskrim
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Sejarah PT Krakatau Steel yang Diinisiasi Soekarno, Pembangunannya Sempat Mangkrak
-
Korupsi Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah, Kadis dan Kabid DLH Tangsel Jadi Tersangka
-
Bisakah STNK Diblokir Ikut Pemutihan Pajak? Polda Banten Jelaskan Syaratnya
-
Enam Warga Padarincang yang Demo Berujung Pembakaran Kandang Ayam Didakwa Pasal Berlapis
-
Gubernur Banten Tetapkan 19 April Jadi Libur PSU Kabupaten Serang