Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Rabu, 01 Juli 2020 | 17:27 WIB
Ilustrasi mayat perempuan. (BeritaJatim).

Setelah menghabisi nyawa kekasihnya sendiri, pelaku lantas mengambil barang-barang korbannya seperti dompet dan gawai.

Tersangka pun berhasil dicokok kepolisian di kawasan Kecamatan Cibodas Kota Tangerang pada 23 Juni 2020 berserta barang bukti handphone dan kendaraan roda dua yang digunakan tersangka.

Akibat perbuatannya, Sidik dan rekannya dijerat Pasal 340 Juncto 338 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca Juga: Jari Putus karena Tangkis Parang, Kisah Korban Kebengisan Kelompok John Kei

Load More