SuaraBanten.id - Muhamad Sidik alis Idik kini harus mendekam di penjara akibat aksi sadisnya yang membunuh kekasihnya bernama Susilawati (24).
Dalam aksi pembunuhan ini, Sidik juga mengajak rekannya bernama Irvan Saputra (21).
Gadis yang sempat bekerja sebagai buruh pabrik sepatu merek terkemuka di Karawaci itu tewas dengan cara dicekik dan dibuang ke sebuah empang.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Sugeng Hariyadi mengatakan, berdasarkan penyelidikan dan keterangan tersangka, motif pembunuhan berlatar asmara.
Peristiwa pembunuhan berencana tersebut, kata Sugeng, terjadi pada Jumat (12/6/2020) pukul 05.45 WIB. Sebelum dihabisi korban pada malam Jumat atau Kamis (11/6/2020) malam diajak pelaku ke Apartemen Habitat.
Di dalam kamar mereka terlibat percakapan serius karena pelaku mengetahui pada HP korban ada banyak percakapan dengan pria lain.
“Setelah diketahui oleh tersangka, ada percakapan itu membuat tersangka cemburu,” kata Sugeng seperti dilaporkan Bantenhits.com--jaringan Suara.com, kemarin.
Korban sempat meyakinkan kalau pesan tersebut sudah lama sebelum dirinya bertemu dengan pelaku melalui Facebook dan menjalin kisah cinta.
Jumat pagi pelaku dan korban keluar dari kamar Apartemen Habitat. Pelaku memboncengi kekasihnya berkeliling Kota Tangerang dengan alasan ingin ke rumah temannya. Sampai akhirnya, di tepi sebuah empang pelaku memberhentikan motornya dan melancarkan aksi kejinya.
Baca Juga: Jari Putus karena Tangkis Parang, Kisah Korban Kebengisan Kelompok John Kei
“Modus yang dilakukan adalah ketika tersangka ini duduk di tepi empang bersama korban, dilakukan pencekikan dan membekap mulut korban. Setelah dipastikan tidak sadar, dibopong korban oleh tersangka kemudian diceburkan di empang,” kata dia.
Setelah menghabisi nyawa kekasihnya sendiri, pelaku lantas mengambil barang-barang korbannya seperti dompet dan gawai.
Tersangka pun berhasil dicokok kepolisian di kawasan Kecamatan Cibodas Kota Tangerang pada 23 Juni 2020 berserta barang bukti handphone dan kendaraan roda dua yang digunakan tersangka.
Akibat perbuatannya, Sidik dan rekannya dijerat Pasal 340 Juncto 338 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Berita Terkait
-
Bebaskan Anak dengan Suap Miliaran, Ibu Ronald Tannur Kini Tersangka, Publik Bertanya Kerjanya Apa?
-
Ibu Ronald Tannur Kerja Apa? Sanggup Suap Hakim Rp3,5 M demi Bebaskan Anak, Kini Jadi Tersangka
-
Diturunkan di Tol, Korban Lain Praka Riswandi Cs Sempat Setop Mobil Tapi Dikacangin
-
MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Pengacara Keluarga Brigadir Yosua: Mengecewakan!
-
MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo di Putusan Kasasi, Respons Kejagung: Kami Pelajari Dulu
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PIK2 Soroti Pentingnya Pengalaman Nyata di Tengah Gempuran Konten Media Sosial
-
Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2
-
Sederhana dan Gemar Bercanda, Ini Sosok Mantan Wali Kota Serang Syafrudin di Mata Budi Rustandi
-
Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi, Kepala Unit Jadi Tersangka
-
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis