SuaraBanten.id - Muhamad Sidik alis Idik kini harus mendekam di penjara akibat aksi sadisnya yang membunuh kekasihnya bernama Susilawati (24).
Dalam aksi pembunuhan ini, Sidik juga mengajak rekannya bernama Irvan Saputra (21).
Gadis yang sempat bekerja sebagai buruh pabrik sepatu merek terkemuka di Karawaci itu tewas dengan cara dicekik dan dibuang ke sebuah empang.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Sugeng Hariyadi mengatakan, berdasarkan penyelidikan dan keterangan tersangka, motif pembunuhan berlatar asmara.
Peristiwa pembunuhan berencana tersebut, kata Sugeng, terjadi pada Jumat (12/6/2020) pukul 05.45 WIB. Sebelum dihabisi korban pada malam Jumat atau Kamis (11/6/2020) malam diajak pelaku ke Apartemen Habitat.
Di dalam kamar mereka terlibat percakapan serius karena pelaku mengetahui pada HP korban ada banyak percakapan dengan pria lain.
“Setelah diketahui oleh tersangka, ada percakapan itu membuat tersangka cemburu,” kata Sugeng seperti dilaporkan Bantenhits.com--jaringan Suara.com, kemarin.
Korban sempat meyakinkan kalau pesan tersebut sudah lama sebelum dirinya bertemu dengan pelaku melalui Facebook dan menjalin kisah cinta.
Jumat pagi pelaku dan korban keluar dari kamar Apartemen Habitat. Pelaku memboncengi kekasihnya berkeliling Kota Tangerang dengan alasan ingin ke rumah temannya. Sampai akhirnya, di tepi sebuah empang pelaku memberhentikan motornya dan melancarkan aksi kejinya.
Baca Juga: Jari Putus karena Tangkis Parang, Kisah Korban Kebengisan Kelompok John Kei
“Modus yang dilakukan adalah ketika tersangka ini duduk di tepi empang bersama korban, dilakukan pencekikan dan membekap mulut korban. Setelah dipastikan tidak sadar, dibopong korban oleh tersangka kemudian diceburkan di empang,” kata dia.
Setelah menghabisi nyawa kekasihnya sendiri, pelaku lantas mengambil barang-barang korbannya seperti dompet dan gawai.
Tersangka pun berhasil dicokok kepolisian di kawasan Kecamatan Cibodas Kota Tangerang pada 23 Juni 2020 berserta barang bukti handphone dan kendaraan roda dua yang digunakan tersangka.
Akibat perbuatannya, Sidik dan rekannya dijerat Pasal 340 Juncto 338 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Berita Terkait
-
Bebaskan Anak dengan Suap Miliaran, Ibu Ronald Tannur Kini Tersangka, Publik Bertanya Kerjanya Apa?
-
Ibu Ronald Tannur Kerja Apa? Sanggup Suap Hakim Rp3,5 M demi Bebaskan Anak, Kini Jadi Tersangka
-
Diturunkan di Tol, Korban Lain Praka Riswandi Cs Sempat Setop Mobil Tapi Dikacangin
-
MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Pengacara Keluarga Brigadir Yosua: Mengecewakan!
-
MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo di Putusan Kasasi, Respons Kejagung: Kami Pelajari Dulu
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
2 Profesi Ini Paling Banyak Jadi Korban Penipuan di Industri Keuangan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
Terkini
-
Cek Jadwal KRL Rangkasbitung-Tanah Abang Selasa 23 Desember 2025, Jangan Sampai Telat!
-
4 Kiprah Taktis Sufmi Dasco Ahmad di Dapil Banten III Sepanjang 2025
-
Kapolri Soroti 4 'Titik Panas' di Banten, Pelabuhan Merak hingga Wisata Jadi Prioritas
-
Dikenal Dermawan dan Tak Pernah Bermasalah, Ayah Bocah Korban Pembunuhan di Cilegon Ternyata...
-
5 Spot Wisata Healing di Serang Banten Buat Libur Sekolah dan Akhir Tahun 2025