SuaraBanten.id - Muhamad Sidik alis Idik kini harus mendekam di penjara akibat aksi sadisnya yang membunuh kekasihnya bernama Susilawati (24).
Dalam aksi pembunuhan ini, Sidik juga mengajak rekannya bernama Irvan Saputra (21).
Gadis yang sempat bekerja sebagai buruh pabrik sepatu merek terkemuka di Karawaci itu tewas dengan cara dicekik dan dibuang ke sebuah empang.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Sugeng Hariyadi mengatakan, berdasarkan penyelidikan dan keterangan tersangka, motif pembunuhan berlatar asmara.
Peristiwa pembunuhan berencana tersebut, kata Sugeng, terjadi pada Jumat (12/6/2020) pukul 05.45 WIB. Sebelum dihabisi korban pada malam Jumat atau Kamis (11/6/2020) malam diajak pelaku ke Apartemen Habitat.
Di dalam kamar mereka terlibat percakapan serius karena pelaku mengetahui pada HP korban ada banyak percakapan dengan pria lain.
“Setelah diketahui oleh tersangka, ada percakapan itu membuat tersangka cemburu,” kata Sugeng seperti dilaporkan Bantenhits.com--jaringan Suara.com, kemarin.
Korban sempat meyakinkan kalau pesan tersebut sudah lama sebelum dirinya bertemu dengan pelaku melalui Facebook dan menjalin kisah cinta.
Jumat pagi pelaku dan korban keluar dari kamar Apartemen Habitat. Pelaku memboncengi kekasihnya berkeliling Kota Tangerang dengan alasan ingin ke rumah temannya. Sampai akhirnya, di tepi sebuah empang pelaku memberhentikan motornya dan melancarkan aksi kejinya.
Baca Juga: Jari Putus karena Tangkis Parang, Kisah Korban Kebengisan Kelompok John Kei
“Modus yang dilakukan adalah ketika tersangka ini duduk di tepi empang bersama korban, dilakukan pencekikan dan membekap mulut korban. Setelah dipastikan tidak sadar, dibopong korban oleh tersangka kemudian diceburkan di empang,” kata dia.
Setelah menghabisi nyawa kekasihnya sendiri, pelaku lantas mengambil barang-barang korbannya seperti dompet dan gawai.
Tersangka pun berhasil dicokok kepolisian di kawasan Kecamatan Cibodas Kota Tangerang pada 23 Juni 2020 berserta barang bukti handphone dan kendaraan roda dua yang digunakan tersangka.
Akibat perbuatannya, Sidik dan rekannya dijerat Pasal 340 Juncto 338 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Berita Terkait
-
Bebaskan Anak dengan Suap Miliaran, Ibu Ronald Tannur Kini Tersangka, Publik Bertanya Kerjanya Apa?
-
Ibu Ronald Tannur Kerja Apa? Sanggup Suap Hakim Rp3,5 M demi Bebaskan Anak, Kini Jadi Tersangka
-
Diturunkan di Tol, Korban Lain Praka Riswandi Cs Sempat Setop Mobil Tapi Dikacangin
-
MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Pengacara Keluarga Brigadir Yosua: Mengecewakan!
-
MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo di Putusan Kasasi, Respons Kejagung: Kami Pelajari Dulu
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL
-
Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi
-
Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD
-
Motor Hantam Forklift di Jalan Raya Serang-Tangerang, Pasangan Suami Istri Tewas
-
DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi