SuaraBanten.id - Identitas penemuan jasad gadis misterius berbehel dan berkulit putih yang ditemukan di Gerendeng Pulo, Karawaci pada Minggu (14/6/2020) lalu akhirnya terungkap.
Gadis tersebut diketahui bernama Susilawati (24), warga Kampung Rumpak Tengah, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Dia merupakan buruh pabrik sepatu merek terkemuka di Karawaci.
Identitas buruh cantik itu diungkap Polres Metro Tangerang saat rilis pengungkapan pembunuhan terhadap gadis tersebut dengan pelaku, Muhamad Sidik alias Idik (20) sebagai pelaku utama dan Irvan Saputra (21) yang ikut membantu pelaku.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Sugeng Hariyanto mengatakan, berdasarkan penyelidikan dan keterangan tersangka, motif pembunuhan berlatar asmara.
“Motif pelaku cemburu kepada korban,” kata Sugeng, sebagaimana dilansir Bantenhits.com (jaringan Suara.com), Selasa (30/6/2020).
Malam Jumat Berdua di Apartemen
Peristiwa nahas yang menimpa korban bermula ketika malam Jumat atau Kamis malam (11/6/2020), pelaku mengajak korban ke Apartemen Habitat. Di dalam kamar mereka ngobrol.
Tiba-tiba pelaku melihat di handphone korban banyak chat dengan seorang pria. Pelaku pun tersulut api cemburu.
Esok harinya, Jumat (12/6/2020), jam 04.45 WIB, pelaku kemudian mengajak korban keluar dari apartemen dengan sepeda motor.
Baca Juga: Mandor Perkebunan di Riau Tewas Bersimbah Darah, Ada Golok di Perut
Pelaku memboncengi korban berkeliling Kota Tangerang dengan alasan ingin ke rumah temannya. Sampai akhirnya, di tepi sebuah empang Idik memberhentikan motornya dan melancarkan aksi kejinya.
“Modus yang dilakukan adalah ketika tersangka ini duduk di tepi empang bersama korban, dilakukan pencekikan dan membekap mulut korban. Setelah dipastikan tidak sadar, dibopong korban oleh tersangka kemudian diceburkan di empang,” ungkap Kapolres Sugeng.
Setelah menghabisi nyawa kekasihnya sendiri, Idik lantas mengambil barang-barang korbannya seperti dompet dan gawai.
Dua pekan kemudian pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Cibodas, Kota Tangerang. Pelaku sempat kabur ke wilayah Serang.
Dari kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario dan satu telepon genggam milik korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 Juncto 338 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
5 Potret Kekasih Raphael Maitimo saat Pakai Kebaya Modern, Anggun Banget
-
PSBB Tangerang Raya Terus Berlaku Sampai Virus Corona Hilang
-
Belum Semua Tertangkap, Polisi Masih Kejar 8 Buronan Kasus John Kei
-
4 Anak Buah John Kei Menyerah Lagi, Takut Keluarga Jadi Target Balas Dendam
-
Mandor Perkebunan di Riau Tewas Bersimbah Darah, Ada Golok di Perut
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
Terkini
-
Yandri Susanto Pasang Target Tinggi, PAN Cilegon Diminta Jadi Pemenang Pileg 2029
-
Daftar Lengkap Progres Lahan Koperasi Merah Putih se-Banten: Kabupaten Serang Terbanyak
-
Cuaca Ekstrem Terjang Serang, Atap Dapur Makan Bergizi Gratis di Mancak Ambruk
-
Kronologi Lengkap Kasus Ojek di Pandeglang: Dari Kecelakaan Maut Jalan Rusak Hingga Gugatan
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Tangerang, Serang dan Pandeglang Jumat 27 Februari 2026