SuaraBanten.id - Identitas penemuan jasad gadis misterius berbehel dan berkulit putih yang ditemukan di Gerendeng Pulo, Karawaci pada Minggu (14/6/2020) lalu akhirnya terungkap.
Gadis tersebut diketahui bernama Susilawati (24), warga Kampung Rumpak Tengah, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Dia merupakan buruh pabrik sepatu merek terkemuka di Karawaci.
Identitas buruh cantik itu diungkap Polres Metro Tangerang saat rilis pengungkapan pembunuhan terhadap gadis tersebut dengan pelaku, Muhamad Sidik alias Idik (20) sebagai pelaku utama dan Irvan Saputra (21) yang ikut membantu pelaku.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Sugeng Hariyanto mengatakan, berdasarkan penyelidikan dan keterangan tersangka, motif pembunuhan berlatar asmara.
“Motif pelaku cemburu kepada korban,” kata Sugeng, sebagaimana dilansir Bantenhits.com (jaringan Suara.com), Selasa (30/6/2020).
Malam Jumat Berdua di Apartemen
Peristiwa nahas yang menimpa korban bermula ketika malam Jumat atau Kamis malam (11/6/2020), pelaku mengajak korban ke Apartemen Habitat. Di dalam kamar mereka ngobrol.
Tiba-tiba pelaku melihat di handphone korban banyak chat dengan seorang pria. Pelaku pun tersulut api cemburu.
Esok harinya, Jumat (12/6/2020), jam 04.45 WIB, pelaku kemudian mengajak korban keluar dari apartemen dengan sepeda motor.
Baca Juga: Mandor Perkebunan di Riau Tewas Bersimbah Darah, Ada Golok di Perut
Pelaku memboncengi korban berkeliling Kota Tangerang dengan alasan ingin ke rumah temannya. Sampai akhirnya, di tepi sebuah empang Idik memberhentikan motornya dan melancarkan aksi kejinya.
“Modus yang dilakukan adalah ketika tersangka ini duduk di tepi empang bersama korban, dilakukan pencekikan dan membekap mulut korban. Setelah dipastikan tidak sadar, dibopong korban oleh tersangka kemudian diceburkan di empang,” ungkap Kapolres Sugeng.
Setelah menghabisi nyawa kekasihnya sendiri, Idik lantas mengambil barang-barang korbannya seperti dompet dan gawai.
Dua pekan kemudian pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Cibodas, Kota Tangerang. Pelaku sempat kabur ke wilayah Serang.
Dari kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario dan satu telepon genggam milik korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 Juncto 338 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
5 Potret Kekasih Raphael Maitimo saat Pakai Kebaya Modern, Anggun Banget
-
PSBB Tangerang Raya Terus Berlaku Sampai Virus Corona Hilang
-
Belum Semua Tertangkap, Polisi Masih Kejar 8 Buronan Kasus John Kei
-
4 Anak Buah John Kei Menyerah Lagi, Takut Keluarga Jadi Target Balas Dendam
-
Mandor Perkebunan di Riau Tewas Bersimbah Darah, Ada Golok di Perut
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Drama Penangkapan Pasutri 'Manusia Kapsul' Pembawa Sabu di Bandara Soetta
-
Tanggapi Penolakan Sampah Tangsel, Sekda Banten: Kota Serang Harus Diskusi dengan Warga
-
4 Spot Wisata Kuliner Hits di Tangsel yang Wajib Kamu Coba Akhir Pekan Ini
-
Pemkot Cilegon Didesak Bentuk Tim Khusus Penanganan Banjir
-
Bogor dan Serang Kompak 'Tutup Pintu' untuk Sampah Kiriman Tangsel