SuaraBanten.id - Identitas penemuan jasad gadis misterius berbehel dan berkulit putih yang ditemukan di Gerendeng Pulo, Karawaci pada Minggu (14/6/2020) lalu akhirnya terungkap.
Gadis tersebut diketahui bernama Susilawati (24), warga Kampung Rumpak Tengah, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Dia merupakan buruh pabrik sepatu merek terkemuka di Karawaci.
Identitas buruh cantik itu diungkap Polres Metro Tangerang saat rilis pengungkapan pembunuhan terhadap gadis tersebut dengan pelaku, Muhamad Sidik alias Idik (20) sebagai pelaku utama dan Irvan Saputra (21) yang ikut membantu pelaku.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Sugeng Hariyanto mengatakan, berdasarkan penyelidikan dan keterangan tersangka, motif pembunuhan berlatar asmara.
“Motif pelaku cemburu kepada korban,” kata Sugeng, sebagaimana dilansir Bantenhits.com (jaringan Suara.com), Selasa (30/6/2020).
Malam Jumat Berdua di Apartemen
Peristiwa nahas yang menimpa korban bermula ketika malam Jumat atau Kamis malam (11/6/2020), pelaku mengajak korban ke Apartemen Habitat. Di dalam kamar mereka ngobrol.
Tiba-tiba pelaku melihat di handphone korban banyak chat dengan seorang pria. Pelaku pun tersulut api cemburu.
Esok harinya, Jumat (12/6/2020), jam 04.45 WIB, pelaku kemudian mengajak korban keluar dari apartemen dengan sepeda motor.
Baca Juga: Mandor Perkebunan di Riau Tewas Bersimbah Darah, Ada Golok di Perut
Pelaku memboncengi korban berkeliling Kota Tangerang dengan alasan ingin ke rumah temannya. Sampai akhirnya, di tepi sebuah empang Idik memberhentikan motornya dan melancarkan aksi kejinya.
“Modus yang dilakukan adalah ketika tersangka ini duduk di tepi empang bersama korban, dilakukan pencekikan dan membekap mulut korban. Setelah dipastikan tidak sadar, dibopong korban oleh tersangka kemudian diceburkan di empang,” ungkap Kapolres Sugeng.
Setelah menghabisi nyawa kekasihnya sendiri, Idik lantas mengambil barang-barang korbannya seperti dompet dan gawai.
Dua pekan kemudian pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Cibodas, Kota Tangerang. Pelaku sempat kabur ke wilayah Serang.
Dari kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario dan satu telepon genggam milik korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 Juncto 338 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
5 Potret Kekasih Raphael Maitimo saat Pakai Kebaya Modern, Anggun Banget
-
PSBB Tangerang Raya Terus Berlaku Sampai Virus Corona Hilang
-
Belum Semua Tertangkap, Polisi Masih Kejar 8 Buronan Kasus John Kei
-
4 Anak Buah John Kei Menyerah Lagi, Takut Keluarga Jadi Target Balas Dendam
-
Mandor Perkebunan di Riau Tewas Bersimbah Darah, Ada Golok di Perut
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
BRI Perkuat Ekosistem Perumahan Jakarta, Dukung Program 3 Juta Rumah
-
Pria Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Mall Ramayana Serang Usai Pesta Miras
-
Temuan Jenazah di Pulau Enggano Belum Terkonfirmasi, DVI Masih Uji DNA Korban KM Arupadhatu 1
-
Dukung Olahraga Nasional, BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Hari Kedelapan Pencarian KM Arupadhatu 1: Tim SAR Sisir 500 Meter dari Krakatau, Hasil Masih Nihil