SuaraBanten.id - Identitas penemuan jasad gadis misterius berbehel dan berkulit putih yang ditemukan di Gerendeng Pulo, Karawaci pada Minggu (14/6/2020) lalu akhirnya terungkap.
Gadis tersebut diketahui bernama Susilawati (24), warga Kampung Rumpak Tengah, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Dia merupakan buruh pabrik sepatu merek terkemuka di Karawaci.
Identitas buruh cantik itu diungkap Polres Metro Tangerang saat rilis pengungkapan pembunuhan terhadap gadis tersebut dengan pelaku, Muhamad Sidik alias Idik (20) sebagai pelaku utama dan Irvan Saputra (21) yang ikut membantu pelaku.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Sugeng Hariyanto mengatakan, berdasarkan penyelidikan dan keterangan tersangka, motif pembunuhan berlatar asmara.
“Motif pelaku cemburu kepada korban,” kata Sugeng, sebagaimana dilansir Bantenhits.com (jaringan Suara.com), Selasa (30/6/2020).
Malam Jumat Berdua di Apartemen
Peristiwa nahas yang menimpa korban bermula ketika malam Jumat atau Kamis malam (11/6/2020), pelaku mengajak korban ke Apartemen Habitat. Di dalam kamar mereka ngobrol.
Tiba-tiba pelaku melihat di handphone korban banyak chat dengan seorang pria. Pelaku pun tersulut api cemburu.
Esok harinya, Jumat (12/6/2020), jam 04.45 WIB, pelaku kemudian mengajak korban keluar dari apartemen dengan sepeda motor.
Baca Juga: Mandor Perkebunan di Riau Tewas Bersimbah Darah, Ada Golok di Perut
Pelaku memboncengi korban berkeliling Kota Tangerang dengan alasan ingin ke rumah temannya. Sampai akhirnya, di tepi sebuah empang Idik memberhentikan motornya dan melancarkan aksi kejinya.
“Modus yang dilakukan adalah ketika tersangka ini duduk di tepi empang bersama korban, dilakukan pencekikan dan membekap mulut korban. Setelah dipastikan tidak sadar, dibopong korban oleh tersangka kemudian diceburkan di empang,” ungkap Kapolres Sugeng.
Setelah menghabisi nyawa kekasihnya sendiri, Idik lantas mengambil barang-barang korbannya seperti dompet dan gawai.
Dua pekan kemudian pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Cibodas, Kota Tangerang. Pelaku sempat kabur ke wilayah Serang.
Dari kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario dan satu telepon genggam milik korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 Juncto 338 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
5 Potret Kekasih Raphael Maitimo saat Pakai Kebaya Modern, Anggun Banget
-
PSBB Tangerang Raya Terus Berlaku Sampai Virus Corona Hilang
-
Belum Semua Tertangkap, Polisi Masih Kejar 8 Buronan Kasus John Kei
-
4 Anak Buah John Kei Menyerah Lagi, Takut Keluarga Jadi Target Balas Dendam
-
Mandor Perkebunan di Riau Tewas Bersimbah Darah, Ada Golok di Perut
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Modus Jual Beli Hukuman: Fakta Mengejutkan Jaksa Banten Peras Korban dengan Ancaman Penjara
-
Borok Oknum Jaksa Kejati Banten Terbongkar, Saksi Sebut Setor Rp30 Juta dalam Amplop di Ruang Kerja
-
Ratusan TNI di Cilegon Turun ke Masyarakat, Bangun Jalan Hingga Rehab Rumah Tidak Layak Huni
-
UPH Resmi Kukuhkan Lima Guru Besar: Lampaui Gelar, Siapkan Amunisi Intelektual Demi Kemajuan Bangsa
-
Janin Dikubur di Rumah Pelaku: Sisi Gelap Guru Silat di Waringinkurung dan Istrinya Terungkap