Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Selasa, 30 Juni 2020 | 05:54 WIB
Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan menjalani sidang yang mengagendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/5). [suara.com/Adrian Mahakam]

Dari barang-barang Wawan yang dinilai merupakan bentuk pencucian uang, JPU KPK juga memohonkan perampasan untuk negara. (Antara)

Load More