Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan menjalani sidang yang mengagendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/5). [suara.com/Adrian Mahakam]
Dari barang-barang Wawan yang dinilai merupakan bentuk pencucian uang, JPU KPK juga memohonkan perampasan untuk negara. (Antara)
Berita Terkait
-
Rumah Produksi Setop karena Wawan Ditangkap, Irwansyah Rugi Ratusan Juta
-
Irwansyah yang Pertama Ajak Terdakwa Wawan Bikin Film
-
Gara-gara Wawan, Irwansyah Capek Dipanggil KPK Terus
-
Besok, Irwansyah Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Wawan
-
KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
7 Fakta Panas Cekcok Bupati vs Wabup Lebak: Dari Pelanggaran UU ASN hingga Serangan Personal
-
7 Fakta Menarik Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten
-
Polemik Panggil Kepala Dinas, Wabup Lebak: Itu Cara Saya Selesaikan Bencana dan Masalah Pasar
-
Bantah Dalih Pujian Bupati, Amir Hamzah Bongkar Perangai Kasar Hasbi di Depan OPD
-
Amir Hamzah Lawan Balik, Sebut Pidato Bupati Lebak Arogan dan Tidak Berpendidikan?