SuaraBanten.id - Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan karena dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Banten serta pencucian uang.
"Menuntut supaya hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Rony Yusuf di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/6/2020) malam.
Tuntutan itu berdasarkan tiga dakwaan yaitu dakwaan pertama alternatif kedua pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dakwaan kumulatif kedua alternatif pertama Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 KUHP dan dakwaan ketiga Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan g UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme; terdakwa berbelit-belit di depan persidangan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa sedang menjalani pidana penjara selama 7 tahun, terdakwa juga akan diproses hukum dalam perkara suap Lapas Sukamiskin," kata jaksa Rony.
Baca Juga: Rumah Produksi Setop karena Wawan Ditangkap, Irwansyah Rugi Ratusan Juta
Dalam perkara pertama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan selaku pemilik atau Komisaris Utama PT Bali Pacific Pragama bersama-sama dengan Ratu Atut Chosiyah baik selaku pelaksana tugas (Plt) Gubernur Banten maupun selaku Gubernur Banten selama periode 2007-2012 dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan provinsi Banten APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012 yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp 79,789 miliar dan pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan TA 2012 sebesar Rp 14,528 miliar.
Artinya total kerugian negara akibat perbuatan tersebut adalah Rp 94,317 miliar.
Wawan telah mengatur proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012. Caranya, Atut menyampaikan permintaan komitmen loyalitas kepada Kepala Dinas Kesehatan Banten Djadja Buddy Suhardja.
Atut meminta agar setiap proses pengusulan anggaran maupun pelaksanaan proyek-proyek pekerjaan yang ada pada dinas kesehatan Banten dikoordinasikan dengan Wawan. Atas perbuatannya tersebut, dalam pengadaan alat kedokteran RS rujukan provinsi Banten Wawan telah menerima keuntungan sebesar Rp50,083 miliar.
Sedangkan dalam dugaan korupsi alat kesehatan di Tangerang Selatan, Wawan menerima keuntungan Rp 7,941 miliar atau totalnya adalah Rp 58,025 miliar.
Baca Juga: Gara-gara Wawan, Irwansyah Capek Dipanggil KPK Terus
Dalam dakwaan kedua, Wawan terbukti melakukan pencucian uang sejak 22 Oktober 2010 hingga September 2019 hingga mencapai Rp 479.045.244.180 dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.
Berita Terkait
-
Ratu Ghefira Lulusan Apa? Anak Airin Rachmi Diany Parasnya Mencuri Perhatian
-
Silsilah Airin yang Dibentak Megawati, Eks Putri Indonesia 1996 Bersuami Koruptor
-
Airin Maju Pilkada Banten, Borok Suami Diungkit Lagi! Rekam Jejak Wawan Bikin Syok!
-
Profil dan Kekayaan Airin Rachmi Diany, Pede Maju Bacagub Banten Padahal Hartanya Menyusut Drastis
-
Rekam Jejak Wawan dan Ratu Atut: Kakak Adik Sama-Sama Korupsi, Bebas Bersyarat Barengan
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Mau Dapat Saldo DANA Gratis, Buruan Klaim Link DANA Kaget Hari Ini
-
Tiga Begal di Rajeg dan Pasar Kemis Tangerang Diringkus Polisi
-
Klaim Link DANA Kaget Hari Ini, Dapatkan Rp500 Ribu Hingga JutaanBagi yang Tercepat!
-
Ada 1.152 TPS Rawan PSU Pilkada Kabupaten Serang, 7 Berstatus Sangat Rawan
-
Pemprov Banten Guyur Rp5 Miliar untuk Penanganan Banjir di Kota Tangerang