SuaraBanten.id - Kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah atau dana BOS di SMAN 21 Kabupaten Tangerang, Banten menimbulkan permasalahan baru.
Dari informasi, masalah dana BOS itu menimbulkan saling cekcok hingga perkelahian fisik antara seorang guru honorer dengan bendahara lama di SMAN 21 Kabupaten Tangerang, Subaih dibantu anak kepala sekolah bernama Wiji yang juga seorang guru.
Dari informasi, peristiwa itu terjadi ketika pihak Inspektorat Provinsi Banten berada di SMAN 21 Kabupaten Tangerang untuk uji petik memeriksa laporan fisik penggunaan Dana BOS Tahun 2019 yang dituding fiktif dan di-markup pada Jumat (26/6/2020).
Kuasa Hukum Forum Guru SMAN 21 Kabupaten Tangerang, Yunihar menjelaskan, masalah bermula saat pihak Inspektorat meminta RAB salah satu bangunan yang dibangun menggunakan dana BOS Tahun 2019 kepada kepala sekolah dan bendahara lama. Namun, mereka berdua tidak bisa menunjukan yang dimaksud Inspektorat.
Baca Juga: Gegara Tak Diberi Proyek MCK, 3 Pria Tangerang Ngamuk dan Rusak Kantor Desa
“Di saat itu lah membuat cekcok dengan dewan guru yang ada sampai terjadi peristiwa perkelahian seorang guru honorer, (WY), dengan mantan bendahara SMAN 21. Informasinya, mantan bendahara ini mencekik leher guru honorer tersebut,” beber Yunihar kepada BantenNews.co.id (jaringan Suara.com), Minggu (28/6/2020)
Menurut Yunihar atas peristiwa tersebut, pihak Inspektorat memutuskan untuk menghentikan pemeriksaan. Dan demi alasan keamanan, mereka memilih meninggalkan lokasi.
Dianggap telah menjadi bahan konsumsi publik, Yunihar menilai iklim di sekolah semakin memanas. Bahkan, sampai kepala sekolah dan bendahara lama itu membuat laporan ke Mapolresta Tangerang dengan menuding para guru dengan kasus pencurian LPJ Dana BOS Tahun 2019.
“Hari Senin besok dewan guru akan diperiksa oleh kepolisian. Saya membiarkan proses hukum agar terus berjalan. Tapi, kalau tidak terbukti, kami akan lapor balik dengan tuduhan pencemaran nama baik,” ujar Yunihar.
Tak mau kalah, pihak dewan guru melaporkan bendahara lama Subaih dan pihak yang terlibat dalam perkelahian ke Polda Banten atas tuduh pengeroyokan.
Baca Juga: Pandemi Covid-19, Penggunaan Dana BOS Tidak Dibatasi
“Di malam harinya kami buat LP ke Polda Banten atas kasus Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan korban guru honorer bernama Wahyu,” pungkasnya.
Kepala Inspektorat Provinsi Banten, Kusmayadi saat dihubungi membenarkan kejadian tersebut. Inspektorat pergi saat pemeriksaan berlangsung lantaran kondisi sudah tidak kondusif dan akan melanjutkan pemeriksaan di waktu lain.
“Kasus ini sudah masuk ke dalam uji petik. Minggu depan pemeriksaan dilanjutkan,” jawabnya melalui sambungan WhatsApp.
Berita Terkait
-
Sisa Pagar Laut di Tangerang Kembali Dibongkar KKP
-
Belum Ada Pasal Tipikor Perkara Pagar Laut, Kejagung Kembalikan Berkas Arsin Cs ke Bareskrim
-
Roundup: Arsin Dkk Lolos Jerat Pidana Korupsi di Kasus Pagar Laut?
-
Berkas Pagar Laut Tangerang Dikembalikan, Ini Alasan Bareskrim Tak Masukan Pasal Tipikor
-
Skandal Pemalsuan Sertifikat di Desa Kohod Mengarah ke Korupsi, Kejagung Desak Ini ke Bareskrim
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Mau Dapat Saldo DANA Gratis, Buruan Klaim Link DANA Kaget Hari Ini
-
Tiga Begal di Rajeg dan Pasar Kemis Tangerang Diringkus Polisi
-
Klaim Link DANA Kaget Hari Ini, Dapatkan Rp500 Ribu Hingga JutaanBagi yang Tercepat!
-
Ada 1.152 TPS Rawan PSU Pilkada Kabupaten Serang, 7 Berstatus Sangat Rawan
-
Pemprov Banten Guyur Rp5 Miliar untuk Penanganan Banjir di Kota Tangerang