Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana | Bagaskara Isdiansyah
Kamis, 25 Juni 2020 | 15:14 WIB
Penampakan sidang vonis Abu Rara, terdakwa kasus penusukan terhadap Wiranto yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Suara.com/Bagaskara).

Seusai persidangan, pengacara Abu Rara, Kamsi menyatakan, sebenarnya rencana untuk mengajukan banding sudah ada namun Abu Rara sudah menyatakan menerima vonis tersebut.

"Karena sudah diterima sebenarnya rancangan saya juga banding tapi terdakwa sudah pasrah menerima putusan," kata Kamsi.

Abu Rara dan Fitria dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Adapun vonis yang dijatuhkan hakim untuk Abu Rara memang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam dakwaan, Abu Rara dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Abu Rara Si Penusuk Mantan Menko Polhukam Wiranto Divonis Bui 12 Tahun

Abu Rara diyakini jaksa melakukan teror dengan pemufakatan jahat dan merencanakan sejumlah teror bersama terdakwa lainnya.

Load More