SuaraBanten.id - Pemerintah Kabupaten Lebak memberikan sanksi tegas kepada lima Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka diberhentikan dengan hormat sebagai abdi negara.
Sanksi berat itu dijatuhkan karena kelimanya diketahui kerap kali tak masuk kerja alias bolos. Bahkan satu di antaranya diketahui menjadi istri kedua.
Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Pembinaan dan Data Informasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Lebak, Wiwin Budhyarti.
Menurutnya, pemberhentian mereka sebagai abdi negara mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 yang menyatakan PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua, ketiga, keempat dan seterusnya.
“Kebanyakan, sih, mereka tidak masuk kerja selama 46 hari, sedangkan yang satunya menjadi istri kedua,”kata Wiwin seperti dilaporkan Bantenhits.com--jaringan Suara.com, kemarin.
Saat disinggung soal identitas dan instansi tempat mereka bekerja, Wiwin enggan menyebutkannya. Namun ia memastikan bahwa para ASN yang dipecat berasal dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Lebak. Jumlahnya pun meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
“Ya, memang PNS yang dipecat tahun ini lebih banyak dibandingkan tahun lalu. Mudah-mudahan dengan berbagai upaya kita dapat menekan jumlah kasus ini,” ujarnya.
Menyoal upaya untuk mengatasi tersebut, pihak BKPP mengaku akan melibatkan pihak ketiga dengan menggunakan metode baru pembinaan. Namun rencana yang sudah disiapkan untuk tahun anggaran 2020 tersebut batal akibat Covid-19.
“Sejauh ini memang metode pembinaan hanya pencegahan-pencegahan saja, tidak ada recovery kepada PNS, sehingga tidak ada lagi kasus pemecatan,” pungkasnya.
Baca Juga: Kasus Eks Pimpinan MA Nurhadi, PNS hingga Nelayan Diperiksa KPK
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Istri Korban Hilang Kapal Arupadhatu 1 Minta Pencarian Dilanjutkan hingga Krui dan Enggano
-
Pengakuan Yayat Yakin Mayat Tanpa Identitas di Pulau Enggano Adalah Ayahnya Usai Lihat Benda Ini
-
Gubernur Andra Soni Sampaikan Belasungkawa Langsung ke Keluarga Surakman
-
120 SD dan SMP di Cilegon Kelola Sampah di Sekolah, 35 Ton Berhasil Dikelola
-
Kedatangan Jenazah Korban Hilang Kapal Arupadhatu 1 Disambut Isak Tangis Keluarga