Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Kamis, 25 Juni 2020 | 08:34 WIB
Pasutri pencuri motor di Tangerang, Banten. (Foto: Bantennews.co.id)

Atas perbuatan pelaku berinisial AA suami dan FC perempuan terjerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.

Load More