SuaraBanten.id - Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebuah motor matic oleh dua orang pelaku. Parahnya mereka berdua adalah pasangan suami istri atau pasutri.
Kedua pelaku melancarkan aksinya di salah satu Kantor Pemasaran Property Jalan Raya Cadas-Kukun Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar, Kemis Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pasutri ini membawa kedua anaknya yang masih kecil mencuri motor jenis Honda Beat di waktu siang bolong. Sekeluarga ini bermula membawa motor jenis Aerox.
“Setelah menemukan sasaran sepeda motor, suami pelaku turun dan menuju sasaran yang dicurinya. Sedangkan, istri dan kedua anaknya stand by di motor bersama kedua anaknya dengan mesin motor yang menyala,” ujar Ade sebagaimana dilansir Bantennews.co.id (jaringan Suara.com).
Baca Juga: Umurnya Belum 17 Tahun, Bocah di Riau Ini Sudah Curi Belasan Motor
"Usai berhasil, istri dan kedua anaknya ini pergi dari TKP dan suaminya pun menyusul dengan membawa hasil curian," tambah Ade saat jumpa pers di Mapolsek Pasar Kemis, Rabu (24/6/2020).
Ade memaparkan setelah pergi dari TKP, suami langsung membawa hasil curian ke daerah Kalideres Jakarta Barat untuk dijual. Sementara sang istri membawa kedua anaknya pulang ke rumah.
“Pelaku mengaku uang hasil penjualannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Kapolsek Pasar Kemis AKP Fikri Ardiansyah menambahkan, pelaku berhasil ditangkap berkat adanya CCTV yang terpasang di TKP. Anggota Unit Reskrim langsung melakukan pengejaran bermodal plat motor yang para pelaku gunakan.
"Diketahui pelaku pakai sepeda motor Yamaha jenis Aerox plat polisi B 4433 SEP. Langsung kami berkoordinasi dengan Samsat Polda Metro Jaya untuk melacak keberadaan pelaku," ungkap Fikri.
Baca Juga: Curi ATM dan Kuras Uang Teman Sendiri, Polisi Tangkap Bidan di Medan
“Para pelaku berhasil ditangkap di rumahnya daerah Kecamatan Rajeg, pada 19 Juni 2020,” katanya.
Atas perbuatan pelaku berinisial AA suami dan FC perempuan terjerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.
Berita Terkait
-
Success Story Wali Kota Tangerang Sachrudin: Perjalanan Honorer Jadi Orang Nomor Satu di Tangerang
-
Puncak Arus Mudik Pelabuhan Merak Diprediksi H-3, Ganjil Genap dan Delaying System Diberlakukan
-
Sepupu Dimutilasi, Marcellino Taruh Tubuh Jefry ke Freezer usai Dipotong 8 Bagian Pakai Gergaji
-
Akal-akalan Kawanan Penimbun BBM Subsidi, Siapkan Plat Nomor Palsu Hingga Tangki Rahasia
-
Anggota TNI AL Penembak Bos Rental Nangis Mohon Ampun di Pengadilan Militer: Anak Saya Masih Kecil
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
Terkini
-
Libur Lebaran, Pantai Anyer Serang Dipadati Pengunjung
-
Jalur Wisata Pantai Anyer Padat, Polres Cilegon Berlakukan Delay System
-
Antisipasi Kepadatan Libur Lebaran, Jalur Wisata Menuju Pantai Anyer Diterapkan One Way
-
BRI Imbau: Waspada Modus Penipuan Siber Selama Lebaran 2025
-
Sinergi BRI dan Komunitas Lokal dalam Restorasi Ekosistem Laut Gili Matra