Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Senin, 22 Juni 2020 | 13:47 WIB
Putri Sunda Empire jadi tahanan Imigrasi Malaysia selama 13 tahun (ist)

SuaraBanten.id - Dua perempuan warga negara Indonesia ditangkap dan ditahan pihak keimigrasian Malaysia.

Mereka ditahan sejak tahun 2007 karena paspor keduanya menyalahi aturan. Kedua perempuan itu adalah Fathia Reza dan Lamira Roro.

Namun, hingga kekinian, kasus mereka belum berakhir karena keduanya tak mengakui diri sebagai WNI.

Fathia dan Lamira mengakui diri sebagai warga Kerajaan Sunda Empire. Hal itulah yang membuat keimigrasian Malaysia tak bisa memproses hukum dengan mendeportasi mereka ke Indonesia.

Baca Juga: Ditahan di Malaysia, 2 Wanita Indonesia Ngaku Warga Negara Sunda Empire

Menyadur dari Keepo.me--jaringan Suara.com, Senin (22/6/2020), kabar tentang dua wanita itu menghebohkan Malaysia, karena mengklaim sebagai anak pendiri Sunda Empire.

Kasus itu dibenarkan adanya oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur.

Kedua wanita itu ditahan oleh Keimigrasian Malaysia karena datang dengan paspor fiktif bertuliskan Sunda Empire yang tidak diakui oleh negara mana pun.

“Saudari Fathia Reza dan Saudari Lamora Roror memang ada di tahanan Imigrasi Malaysia sejak tahun 2007,” kata Agung Cahaya Sumirat, Jumat (19/6/2020).

Saat berwawancara dengan pihak keimigrasian, tiga kali mereka tetap bersikukuh bukan warga negara Indonesia, dan hanya ingin diakui sebagai warga negara Sunda Empire.

Baca Juga: Sunda Empire Dicap Bikin Onar, Pengacara: Menyejahterakan Dunia Boleh Kan?

“Imigrasi Malaysia menyatakan status mereka sebagai stateless (tanpa kewarganegaraan),” lanjut Agung.

Dalam dakwaannya, dua perempuan itu percaya mereka berasa dari Sunda Empire yang dikisahkan kedua orang tanga, Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum.

Sementara itu salah satu kerabatnya, Rd Setiawati, mengaku tak mengetahui keponakannya bisa berada di Brunei dan ditangkap oleh otoritas Malaysia.

“Sampai detik ini saya tidak tahu dan belum bertemu lagi dengan dua anak itu, sudah 14 tahun,” kata Setiawati.

Selain tercantumnya Sunda Empire Diplomatic yang tidak tercantum dalam daftar negara yang diakui PBB, pas foto dalam paspor mereka juga dianggap menyalahi aturan karena mengenakan mahkota yang mana tak diperbolehkan dalam setiap foto identitas dokumen resmi. 

Load More