Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 19 Juni 2020 | 18:56 WIB
Ilustrasi perkosaan. (Shutterstock)

Akibat perbuatan cabulnya itu, FBY dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Load More