SuaraBanten.id - Syarial Alamsyah alias Abu Rara yang menusuk Wiranto saat masih menjadi Menkopolhukam pada 2019 , dituntut hukuman 16 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa lainnya, Fitri Diana alias Fitri Adriana, dituntut 12 tahun penjara dan terdakwa Samsudin alias Abu Basilah dituntut 7 tahun penjara.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto mengatakan, tuntutan itu disampaikan dalam sidang yang digelar secara online pada Kamis (11/6/2020). Ketiganya dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana terorisme.
"(Melalui) sidang online," kata Eko saat dihubungi, Selasa (16/6/2020).
Adapun sidang lanjutannya akan dilakukan pada Kamis 18 Juni 2020 dengan acara pledoi (pembelaan) dari penasehat hukum para terdakwa dilanjutkan dengan pembacaan putusan.
Abu Rara dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 15 Jo Pasal 16 jo Pasal 16 A UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang.
Selain itu, dia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 jo Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang.
Dalam seluruh peraturan itu, jaksa menilai Abu Rara Cs pantas dijatuhkan hukuman penjara selama 16 tahun, dikurangi masa tahanan.
Sedangkan untuk Terdakwa Fitri Adriana dan Abu Basilah masing-masing dituntut 12 tahun dan 7 tahun penjara. Kini ketiganya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Tusuk Wiranto, Teroris Abu Rara Dituntut 16 Tahun Bui, Istrinya 12 Tahun
Berita Terkait
-
Tusuk Wiranto, Teroris Abu Rara Dituntut 16 Tahun Bui, Istrinya 12 Tahun
-
Wiranto Dapat Kompensasi Akibat Ditusuk Teroris, LPSK: Negara Wajib Hadir!
-
Dianggap Lebih Aman, Alasan Sidang Penusukan Wiranto Digelar di PN Jakbar
-
Sebelum Wiranto Ditusuk, BNPT Ngaku Kasih Info Ancaman Teroris ke Densus
-
Putrinya Ikut Program Polisi, Abu Rara Penusuk Wiranto Boleh Menjenguk
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
8 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Terbaik September 2025, Baterai Awet Kamera Bening
-
Harga Emas Naik Terus! Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kompak di Atas 2 Juta!
-
Tutorial Dapat Phoenix dari Enchanted Chest di Grow a Garden Roblox
Terkini
-
Polisi Bongkar Pabrik Beras Oplosan di Serang
-
Pemberdayaan UMKM, BRI Perkuat Ekonomi Rakyat Lewat Keuangan Inklusif
-
Kisah Bumbi, Produk Popok Ramah Lingkungan Binaan BRI
-
Libur Tenang dengan BRI: Weekend Banking, BRImo & Layanan 24 Jam Siap Sedia
-
Tradisi 1939 Hidup Kembali! Tangerang Gelar Arak-arakan Perahu Maulud Penuh Suka Cita