Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 01 Juni 2020 | 18:23 WIB
Ibu rumah tangga edarkan uang palsu. (ist)

SuaraBanten.id - Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Pandeglang berinisial J (39) ditangkap polisi karena mengedarkan uang palsu. Pelaku ditangkap saat melakukan aksinya di pasar Badak Pandeglang dengan cara membelanjakan uang tersebut.

Namun aksi diketahui oleh salah seorang pedagang saat ia berbelanja, lantaran uang pecahan Rp 50 ribu yang dibelanjakan terlihat tebal. Selain itu saat diterawang di bawah lampu untuk hologramnya gambar pahlawan berada di luar kertas.

Kasatreskrim Polres Pandeglang Iptu Mochamad Nandar mengatakan, aksi pelaku terbongkar saat pelaku membeli minyak goreng di salah satu pedagang bernama Muhammad Dedi di pasar Badak. Namun pedagang tersebut curiga uang yang diberikan pelaku diduga palsu.

"Setelah itu korban menanyakan kepada pelaku tentang keaslian uang tersebut. Pelaku memberitahu jika mendapatkan uang tersebut dari tukang jengkol, kemudian pelaku langsung lari ke arah dalam pasar," kata Nandar dalam keterangan tertulisnya yang diterima SuaraBanten.id, Senin (1/6/2020).

Baca Juga: Layani Lelaki Hidung Belang, Seorang WTS Tak Tahu Dibayar Pakai Uang Palsu

Ibu rumah tangga edarkan uang palsu. (ist)

Setelah kabur ke dalam pasar, pelaku ditangkap keamanan pasar Badak. Pelaku pun diserahkan ke Polsek Kota Pandeglang.

Namun setelah diinterogasi, sebelumnya pelaku sempat membelanjakan uang pecahan Rp 50 ribu ke dua toko untuk membeli udang dan ikan tongkol.

"Pelaku melangsungkan aksinya dengan membelanjakan uang palsu pecahan Rp 50.000 dengan maksud si pelaku agar bisa mendapatkan uang asli dari kembalian yang dia belanjakan," ujarnya.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 lembar uang pecahan Rp 50.000, 1 lembar pecahan Rp 100.000, dan 1 lembar pecahan Rp 20.000 yang di duga uang palsu. Tak hanya itu, pecahan mata uang asing yang juga diduga palsu turut diamankan petugas setelah menggerebek kontrakan pelaku yang berlokasi di Kecamatan Karang Tanjung.

Di antaranya, satu lembar uang pecahan rupiah sebesar 100.000, satu lembar uang pecahan dolar singapore sebesar 10000, satu lembar uang pecahan riyal sebesar 1, satu lembar uang pecahan ringgit malaysia sebesar 1, satu lembar uang pecahan rupiah sebesar 2,5. Satu lembar uang pecahan EURO sebesar 1.000.000, dua lembar uang pecahan rupiah sebesar 100, delapan lembar uang emas.

Baca Juga: Pemuda Ini Produksi Uang Palsu Pakai Printer Hasil Curian dari Sekolah

"Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 244 KUHP subsider 245 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,"pungkasnya.

Kontributor : Saepulloh

Load More