Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 29 Mei 2020 | 14:21 WIB
Ilustrasi perkelahian. [shutterstock]

"Wajah AS terluka. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara waktu, pelaku MA dikenakan Pasal 351 KUHP," terangnya.

Load More