SuaraBanten.id - Arus kendaraan yang melintas dari arah Merak ke arah Jabodetabek dan sebaliknya di Tol Cikupa, Tangerang terpantau ramai lancar pada H+3 lebaran, Rabu (27/5/2020) siang. Ratusan kendaraan diputar balik karena tidak melengkapi syarat.
Petugas gabungan dari Kepolisian, Dinas Perhubungan, dan Satpol-PP sudah memindahkan pos checkpoint pemeriksaan yang semula dari arah arus mudik ke arah arus balik masuk Jabodetabek.
Berdasarkan data petugas setidaknya ada ratusan kendaraan yang dipaksa putar balik karena tidak memenuhi syarat masuk Jabodetabek.
"Totalnya ada 415 kendaraan sejak pukul 11.00 hingga 18.00 WIB, paling banyak kendaraan pribadi," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (27/5/2020).
Di GT Cikupa ini, petugas menerapkan sistem satu lajur bagi kendaraan pribadi dari arah Merak ke Jabodetabek di Gerbang Tol Cikupa agar kendaraan dapat memperlambat laju untuk diperiksa sehingga tidak membahayakan petugas.
Kendaraan yang diperbolehkan melintas di Tol Merak-Tangerang hanya kendaraan logistik dan kendaraan darurat, seperti kendaraan pengangkut bahan bakar, sembako dan ambulan.
Setiap kendaraan juga wajib menunjukkan Surat Izin Keluar atau Masuk (SIKM) agar bisa masuk ke Jabodetabek demi mencegah orang masuk ke dalam epicentrum virus corona covid-19 di Indonesia ini.
Apabila pengendara tidak dapat menunjukkan SIKM tersebut, maka kendaraan mereka akan diputarbalikkan kembali ke arah Merak atau ke arah Jabodetabek.
Kegiatan ini dilakukan untuk mencegah arus mudik sesuai dengan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Fase 3 DKI Jakarta yang berakhir pada 4 Juni 2020.
Baca Juga: 3 Daerah Zona Merah Corona, Ini Alasan Pemprov Jabar Jalankan New Normal
Untuk diketahui, PT Jasa Marga (Persero) mencatat pada Senin-Selasa (25-26/5/2020) kemarin sudah ada sebanyak 37.134 kendaraan, turun sebesar 53 persen dari Lebaran tahun 2019 yang masuk ke Jabodetabek melalui GT Cikupa.
SIKM Jabodetabek bisa diajukan langsung oleh masyarakat yang memenuhi syarat dan membutuhkannya melalui lama corona.jakarta.go.id, masyarakat tinggal mengikuti langkah-langkah yang tertera di laman tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Lawan Balik! Jadi Tersangka Kecelakaan Maut, Tukang Opang di Pandeglang Gugat Gubernur dan Bupati
-
Biaya Service AC Mobil Membengkak? Bisa Jadi Karena Oli & Dryer Terlambat Diganti
-
Tukang Ojek di Pandeglang Jadi Tersangka Usai Penumpang Tewas Akibat Jalan Berlubang
-
Jalan Perbatasan Lebak-Bogor Rusak Parah, Menko AHY: Saya Cek Langsung dan Dorong Perbaikan
-
Sopir Truk Wajib Tahu! Ini Aturan Pembatasan Operasional di Merak dan Ciwandan