Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 20 Mei 2020 | 22:46 WIB
Ilustrasi penganiayaan (Shutterstock).

"Sampai bibir atas lebam, paha kiri kanan lebam, lengan tangan kiri dekat pundak lebam," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Burhanudin, membenarkan laporan dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan pelapor Yanah Apriyanti terhadap anggota DPRD Kabupaten Tangerang berinisial CIW.

"Laporannya sudah kami terima dengan nomor LP TBL/B/398/V/2020/PMJ/Restro Tangerang Kota. Dengan kasus penganiayaan Pasal 351 KUHP. Dan kini kita tindak lanjuti," kata Burhanudin saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.

Baca Juga: Soal Status Magang Tontowi Ahmad, Richard Mainaky: Saya Juga Kaget

Load More