Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 20 Mei 2020 | 22:46 WIB
Ilustrasi penganiayaan (Shutterstock).

SuaraBanten.id - Anggota DPRD Kabupaten Tangerang berinisial CIW dilaporkan istri keduanya, Yanah Apriyanti (40), ke pihak kepolisian.

Yanah melaporkan anggota DPRD Kabupaten Tangerang itu terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan wajahnya lebam cukup parah. Selain pukulan, wajah korban juga disiram air.

Peristiwa itu berlangsung di kediaman mereka di Komplek Mutiara Garuda Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Atas dugaan kasus penganiayaan itu, Yanah pun membuat laporan disertai bukti visum ke Polres Metro Tangerang Kota, Jumat (8/5/2020) lalu.

Baca Juga: Soal Status Magang Tontowi Ahmad, Richard Mainaky: Saya Juga Kaget

Yanah menceritakan, dugaan penganiayaan itu dialaminya setelah ia dituduh selingkuh dengan lelaki lain tanpa bukti yang jelas.

Tiba-tiba anggota DPRD Kabupaten Tangerang itu datang ke rumah dengan penuh emosi menanyakan keberadaan lelaki yang disangka kekasih gelapnya.

"Saya waktu itu sedang cuci piring di dapur. Saya bingung juga dia datang marah-marah terus dia nanya mana itu lelaki, mana itu lelaki," kata Yanah, dilansir dari Banten News—jaringan Suara.com—Rabu (20/5/2020).

"Terus dia cari-cari ke kamar pertama dan periksa semua kamar. Pokoknya semua dia periksain enggak ada, sampai dia naik ke genteng tidak ada lelaki (yang dimaksud)," jelas Yanah.

Setelah lelah tak menemukan yang dicari, politisi Nasdem ini masih terbakar emosi.

Baca Juga: Berkah Ramadan dan Berhijab, Maria Febe Dikaruniai Kehamilan Anak Kedua

Tanpa pikir panjang, CIW mendaratkan pukulan bertubi-tubi disertai tendangan ke tubuh Yanah hingga korban tersungkur.

"Sampai bibir atas lebam, paha kiri kanan lebam, lengan tangan kiri dekat pundak lebam," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Burhanudin, membenarkan laporan dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan pelapor Yanah Apriyanti terhadap anggota DPRD Kabupaten Tangerang berinisial CIW.

"Laporannya sudah kami terima dengan nomor LP TBL/B/398/V/2020/PMJ/Restro Tangerang Kota. Dengan kasus penganiayaan Pasal 351 KUHP. Dan kini kita tindak lanjuti," kata Burhanudin saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.

Load More