SuaraBanten.id - Jasa ekspedisi dari Sumatera mengirimkan 71 kilogram sabu ke Jakarta dengan memanfaatkan situsi pembatasan sosial berskala besar atau PSBB wabah virus corona. Ke-71 sabu itu dikirim lewat pelabuhan di Merak, Banten.
Kasus itu dibongkar, Satgas IV Gakkum Ops Aman Nusa II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Para pelaku memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk mengirim narkoba jenis sabu seberat 71 kilogram menggunakan kendaraan logistik.
Kasus tersebut terbongkar bermula ketika Bareskrim Polri menerima informasi pengiriman sabu menggunakan kendaraan logistik dari Sumatera menuju Jakarta. Mendapat informasi tersebut, Sub Satgas IV Gakkum Ops Aman Nusa II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan kerja sama dengan Polda Banten dan Lampung.
Penyelundupan berhasil digagalkan pada Jumat 8 Mei 2020 oleh Polsek KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan. Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita 66 kilogram sabu yang disembunyikan di kotak brangkas yang dikirim menggunakan truk PT. AMP di check point Pelabuhan Bakauheni.
Tidak berhenti di situ, tim gabungan melakukan pengembangan. Petugas akhirnya menemukan jaringan pengedar narkoba dengan penerima di kantor pusat PT. Alidon Expres Makmur, Jakarta.
Baca Juga: PSBB di DKI Jakarta Diperpanjang Hingga 4 Juni
Di sana petugas menangkap tersangka Direktur Utama perusahaan tersebut berinisial RR di jalan Taman Palem Lestari ruko Fantasi Blok V Nomor 18 Cengkareng Jakarta Barat.
Selanjutnya, Tim Gabungan memperoleh info bahwa BP (DPO) selalu Komisaris PT. Alidon Expres telah menerima 10 kilogram sabu dari PT. Alidon Cabang Pekanbaru yang dikirimkan melalui ekspedisi PT. AMP kepada PT. Alidon Cabang Lampung.
Selain itu, tim gabungan juga memperoleh informasi bahwa dalam paket milik PT. Langkah Hijau Eood Herbal yang telah disisipi 5 kilogram oleh DPO berinisial RY dan staff berinisial EA yang dikirimkan kepada PT Alidon Jakarta melalui ekspedisi PT Dakota.
Selanjutnya, pada Minggu 10 Mei 2020 sekitar pukul 18.00 WIB tim melakukan penyelidikan truk ekspedisi PT. Dakota yang melintas di Jalan JambI – Palembang.
Kemudian tim melakukan penghadangan serta penggeledahan di SPBU Muaro Jambi dan mendapatkan 5 bungkus narkotika jenis sabu yang dimasukkan dalam bungkus tepung. Petugas mengamankan dua saksi.
Baca Juga: 62 Kelurahan Masuk Zona Merah, Walkot Depok Tolak Longgarkan PSBB
Waka Polri Komjen Gatot Eddy menyatakan masih ada tiga DPO yang masih dikejar oleh pihak kepolisian.
Berita Terkait
-
Soal Amnesti, Menkum: Kemungkinan Napi Narkoba Hanya Ada 700 Orang yang Dapat
-
Produksi Vape Narkotika Jenis Baru di Apartemen Mewah Jakpus Dibongkar, Disebut Sulit Dideteksi
-
Jaringan Narkoba Sumatera-Jawa Dibongkar! Polda Metro Sita 34 Kg Ganja di Jakarta
-
Profil AKBP Fajar Widyadharma, Eks Kapolres Ngada yang Diduga Cabuli Anak, Jual Video Syur ke Australia
-
Sosok AKBP Fajar Widyadharma dan Jejak Kejahatannya, Eks Kapolres Ngada Tersangka Kasus Pedofilia dan Narkoba!
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Terkini
-
Sentuhan BRI Bikin Warung Bu Sum Bertransformasi dan Ramai Pengunjung
-
Hari Pertama Pembebasan Tunggakan Pajak dan Denda di Samsat Cikande, Petugas Kurang Persiapan
-
Samsat Kota Serang Diserbu Warga, Antre Sejak Subuh Demi Bebas Tunggakan Pajak dan Denda
-
Curhat Warga Serang Pemilik Corolla DX 1980 Bayar Pajak Rp982 Ribu, Padahal Nunggak 9 Tahun
-
Dari Korea, Amerika, ke Nigeria: Kisah Sukses Parfum dari Sidoarjo Didukung BRI UMKM EXPO(RT) 2025