SuaraBanten.id - Daging sapi bercampur daging babi dijual di Tangerang, Banten menjelang Idul Fitri atau lebaran. Hal itu diungkap Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang dan Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.
Daging sapi bercampur daging babi itu dijual di pasar Bengkok, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Di sana ditemukan daging sapi dioplos daging celeng atau babi. Hal itu setelah DKP dan polisi melakukan inspeksi mendadak di Pasar Bengkok.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto memaparkan kronologis jika awalnya petugas mencurigai satu kios penjual daging. Pada saat diambil sample untuk diuji laboratorium terbukti jika daging yang dijual daging oplosan.
Dari 100 kilogram daging sapi yang dibawa, 36 kilogram diantaranya merupakan daging babi.
“Tim gabungan DKP dan Sat Reskrim Polres melakukan operasi pasar menjelang Idul Fitri, saat itu dilakukan pengecekan cepat dan salah satu lapak diketahui menjual daging babi hutan (celeng) yang dicampur dengan daging sapi segar,” jelas Sugeng pada Senin (18/5/2020).
Dari hasi temuan tersebut, ketika penyelidikan pelaku Ahmad (41) mengaku jika sengaja mencampurkan daging babi dengan daging sapi untuk mengambil keuntungan yang lebih besar. Dia menjual perkilo Rp 70 ribu dibawah harga pasar daging sapi seharusnya Rp 115 ribu.
“Modus pelaku ingin mendapatkan keuntungan lebih banyak. Kalau daging sapi murni sekarang di pasar Rp 115 ribu, tapi pelaku menjual hanya Rp70 ribu dan dia mengaku bahwa ini adalah daging impor,” ungkap Sugeng.
Kemudian pelaku mengaku mendapatkan pasokan daging dari RMT alias Tarigan yang dikirim dari Palembang. Daging celeng yang didapatnya dari Tarigan dibeli seharga Rp35 ribu per kilogram.
Tak hanya itu, Ahmad juga menambahkan formalin pada daging tersebut agar awet dan dapat disimpan lebih lama. Daging babi sisa yang tidak habis terjual disimpan kembali jadi satu dengan daging sapi lainnya kemudian disimpan dalam rak yang diberi balok es dan ditutup dengan karung.
Baca Juga: Takut Ada Virus ASF, Kepri Tutup Pengiriman Daging Babi dari Sumut
“Pelaku mendapatkan daging babi dari RMT dan sudah berjalan sejak bulan Maret. Supaya awet daging-daging tersebut diberi tambahan bahan berbahaya berupa formalin,” terangnya.
Kini Ahmad dan Tarigan sudah ditahan di Mapolrestro Tangerang Kota dengan dugaan tindak pidana memalsukan produk hewan dan menggunakan bahan tambahan yang dilarang.
Serta terancam hukuman 5 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 2 Miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
-
Sepanjang Semester I 2025, Perusahaan BUMN Lakukan Pemborosan Berjamaah Senilai Rp63,75 Triliun
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
Terkini
-
Genting Award Gold: Jejak Kolaborasi Mengatasi Stunting dari Desa ke Nasional
-
Perang Bintang Investor di Krakatau Steel, Tiongkok Resmi Jadi Pesaing Baru Jepang dan Korea Selatan
-
Ngeri! 200 Kg Limbah Radioaktif Cs-137 Dicuri di Banten, Dijual Murah Cuma Rp5 Ribu Perak
-
Stasiun Rangkasbitung Suntik Mati Alur Lama, Penumpang KA Wajib Lewat Gedung Baru Super Megah
-
Diancam Tak Diakui Anak, Remaja 14 Tahun Terpaksa Layani Nafsu Bejat Ayah hingga Hamil 7 Bulan