SuaraBanten.id - Daging sapi bercampur daging babi dijual di Tangerang, Banten menjelang Idul Fitri atau lebaran. Hal itu diungkap Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang dan Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.
Daging sapi bercampur daging babi itu dijual di pasar Bengkok, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Di sana ditemukan daging sapi dioplos daging celeng atau babi. Hal itu setelah DKP dan polisi melakukan inspeksi mendadak di Pasar Bengkok.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto memaparkan kronologis jika awalnya petugas mencurigai satu kios penjual daging. Pada saat diambil sample untuk diuji laboratorium terbukti jika daging yang dijual daging oplosan.
Dari 100 kilogram daging sapi yang dibawa, 36 kilogram diantaranya merupakan daging babi.
Baca Juga: Takut Ada Virus ASF, Kepri Tutup Pengiriman Daging Babi dari Sumut
“Tim gabungan DKP dan Sat Reskrim Polres melakukan operasi pasar menjelang Idul Fitri, saat itu dilakukan pengecekan cepat dan salah satu lapak diketahui menjual daging babi hutan (celeng) yang dicampur dengan daging sapi segar,” jelas Sugeng pada Senin (18/5/2020).
Dari hasi temuan tersebut, ketika penyelidikan pelaku Ahmad (41) mengaku jika sengaja mencampurkan daging babi dengan daging sapi untuk mengambil keuntungan yang lebih besar. Dia menjual perkilo Rp 70 ribu dibawah harga pasar daging sapi seharusnya Rp 115 ribu.
“Modus pelaku ingin mendapatkan keuntungan lebih banyak. Kalau daging sapi murni sekarang di pasar Rp 115 ribu, tapi pelaku menjual hanya Rp70 ribu dan dia mengaku bahwa ini adalah daging impor,” ungkap Sugeng.
Kemudian pelaku mengaku mendapatkan pasokan daging dari RMT alias Tarigan yang dikirim dari Palembang. Daging celeng yang didapatnya dari Tarigan dibeli seharga Rp35 ribu per kilogram.
Tak hanya itu, Ahmad juga menambahkan formalin pada daging tersebut agar awet dan dapat disimpan lebih lama. Daging babi sisa yang tidak habis terjual disimpan kembali jadi satu dengan daging sapi lainnya kemudian disimpan dalam rak yang diberi balok es dan ditutup dengan karung.
Baca Juga: CEK FAKTA: Banyak Makan Daging Babi Bisa Jadi LGBT, Benarkah?
“Pelaku mendapatkan daging babi dari RMT dan sudah berjalan sejak bulan Maret. Supaya awet daging-daging tersebut diberi tambahan bahan berbahaya berupa formalin,” terangnya.
Kini Ahmad dan Tarigan sudah ditahan di Mapolrestro Tangerang Kota dengan dugaan tindak pidana memalsukan produk hewan dan menggunakan bahan tambahan yang dilarang.
Serta terancam hukuman 5 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 2 Miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Murah RAM 12 GB dan Memori 256 GB Terbaik Mei 2025
- Stefano Lilipaly Rela Dicoret Patrick Kluivert, Batal Bela Timnas Indonesia
- Dirumorkan Jadi WNI, Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp596 M Dibajak Belanda
- 6 Rekomendasi HP Memori 512 GB dengan Chipset Dewa, Terbaik Mei 2025
- Heboh Visa Haji Furoda Belum Terbit, Ivan Gunawan Percaya Diri Tetap Berangkat
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan dengan Jeroan Gahar, Terbaik Mei 2025
-
7 Rekomendasi Skincare Terbaik untuk Remaja, Harga sesuai Kantong Pelajar-Mahasiswa
-
7 Skincare Lokal Aman untuk Ibu Hamil, Ramah Kulit Tak Bahayakan Janin
-
5 Perbedaan Sunscreen Wardah UV Shield Airy Smooth dan Essential Gel, Pilih Mana?
-
Review Sunscreen Wardah UV Shield Acne Calming, Recommended buat Kulit Berjerawat
Terkini
-
Segera Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini, Dijamin Cuan Selama Liburan
-
Cerita Makam 7 Sumur 7 di Serang Banten, Banyak Disalahgunakan Peziarah
-
Tak Kuat Tahan Napsu, Ayah di Serang Cabuli Anak Tiri Saat Asik Main HP
-
Pemprov Banten Habiskan Rp1,8 Miliar untuk Peresmian RSUD Cilograng dan Labuan di Tengah Efisiensi
-
Robinsar-Fajar Temui FCIP Kedutaan Besar Inggris, Bahas Pengelolaan Sampah Berkelanjutan