SuaraBanten.id - Daging sapi bercampur daging babi dijual di Tangerang, Banten menjelang Idul Fitri atau lebaran. Hal itu diungkap Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang dan Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.
Daging sapi bercampur daging babi itu dijual di pasar Bengkok, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Di sana ditemukan daging sapi dioplos daging celeng atau babi. Hal itu setelah DKP dan polisi melakukan inspeksi mendadak di Pasar Bengkok.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto memaparkan kronologis jika awalnya petugas mencurigai satu kios penjual daging. Pada saat diambil sample untuk diuji laboratorium terbukti jika daging yang dijual daging oplosan.
Dari 100 kilogram daging sapi yang dibawa, 36 kilogram diantaranya merupakan daging babi.
“Tim gabungan DKP dan Sat Reskrim Polres melakukan operasi pasar menjelang Idul Fitri, saat itu dilakukan pengecekan cepat dan salah satu lapak diketahui menjual daging babi hutan (celeng) yang dicampur dengan daging sapi segar,” jelas Sugeng pada Senin (18/5/2020).
Dari hasi temuan tersebut, ketika penyelidikan pelaku Ahmad (41) mengaku jika sengaja mencampurkan daging babi dengan daging sapi untuk mengambil keuntungan yang lebih besar. Dia menjual perkilo Rp 70 ribu dibawah harga pasar daging sapi seharusnya Rp 115 ribu.
“Modus pelaku ingin mendapatkan keuntungan lebih banyak. Kalau daging sapi murni sekarang di pasar Rp 115 ribu, tapi pelaku menjual hanya Rp70 ribu dan dia mengaku bahwa ini adalah daging impor,” ungkap Sugeng.
Kemudian pelaku mengaku mendapatkan pasokan daging dari RMT alias Tarigan yang dikirim dari Palembang. Daging celeng yang didapatnya dari Tarigan dibeli seharga Rp35 ribu per kilogram.
Tak hanya itu, Ahmad juga menambahkan formalin pada daging tersebut agar awet dan dapat disimpan lebih lama. Daging babi sisa yang tidak habis terjual disimpan kembali jadi satu dengan daging sapi lainnya kemudian disimpan dalam rak yang diberi balok es dan ditutup dengan karung.
Baca Juga: Takut Ada Virus ASF, Kepri Tutup Pengiriman Daging Babi dari Sumut
“Pelaku mendapatkan daging babi dari RMT dan sudah berjalan sejak bulan Maret. Supaya awet daging-daging tersebut diberi tambahan bahan berbahaya berupa formalin,” terangnya.
Kini Ahmad dan Tarigan sudah ditahan di Mapolrestro Tangerang Kota dengan dugaan tindak pidana memalsukan produk hewan dan menggunakan bahan tambahan yang dilarang.
Serta terancam hukuman 5 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 2 Miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Pelanggaran Fatal Terungkap! 6 Fakta di Balik Penangguhan 41 Dapur Makan Bergizi Gratis di Tangsel
-
Pemkot Tangsel Terjunkan Satgas Percepatan MBG untuk Berantas SPPG Bandel
-
41 SPPG di Kota Tangsel Kena Suspend, Dari Menu MBG Tak Layak Konsumsi hingga Manipulasi Harga
-
Nasib Guru Ngaji, Marbot dan Pemandi Jenazah di Serang: Insentif Tertahan Sejak 2025
-
Lawan Hoaks! Siswa MA Al-IAnah Cilegon Diminta Jadi Garda Terdepan di Media Sosial