Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 14 Mei 2020 | 18:14 WIB
Ilustrasi pencabulan / perkosaan terhadap anak. (shutterstock)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam dijeruji besi dan diancam dengan pasal 46 Jo pasal 8 Huruf a Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Load More