Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Kamis, 07 Mei 2020 | 10:50 WIB
Rumah Sakit Umum Banten. (via Bantennews.co.id)

Ia beralasan, BPKAD tengah menyesuaikan perubahan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang standar satuan harga (SSH) yang disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) tentang insentif tenaga kesehatan.

“Sedang diproses. Insyallah dalam dua hari ini dapat dicairkan,” kata Eneng melalui pesan Whatsapp.

Mantan Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Banten itu juga menepis jika keterlambatan pencairan insentif tenaga medis RSU Banten dikarenakan adanya perpindahan Kasda dari Bank Banten ke BJB.

“Tidak ada hubungannya,” katanya.

Baca Juga: Selama Pandemi Corona, 6.000 Buruh di Banten Alami PHK

Load More