SuaraBanten.id - Polisi telah membongkar kasus prostitusi online di tengah wabah virus Corona (Covid-19). Dari pengungkapan kasus ini, dua wanita muda berinisial AP (23) dan IP (22) lantaran nekat menjajakan jasa live streaming kepada pelanggannya.
Dilansir dari Bantennews.co.id--jaringan Suara.com, dua wanita pemandu lagu alias lady escort (LC) karaoke itu beralasan menjajakan jasa tontonan live streaming seks untuk pria hidung belang karena tempat kerja mereka ditutup oleh pemeritah setempat selama wabah corona.
Caranya, para calon penonton adegan panas harus mengirim uang atau pulsa elektronik melalui nomor rekening yang sudah ditentukan sebelum dimasukkan ke dalam akun pelanggan.
Dari setiap kali show adegan panas, AP yang merangkap sebagai mami mampu mengumpulkan uang sebesar Rp 40 juta. Setiap orang mengirim uang atau pulsa Rp 100 ribu ke rekening sebelum mendapat tiket tontonan panas tersebut.
"Jadi pelaku menginformasikan melalui akun instagram atau instagram story bahwa akan ada live show dengan maksud agar orang tertarik menyaksikan adegan lesbi dan threesome. Kami sudah mengamankan screen shoot akun instagram Any dan satu lembar story akun Any. Juga flashdisk berisi pertunjukan live streaming seks,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Nunung Syaifudin kepada awak media di Mapolda Banten, Rabu (15/4/2020).
Mendapat informasi tersebut, pihak Ditreskrimsus Polda Banten langsung melacak keberadaan pelaku dan akhirnya menangkap kedua artis panas medis sosial tersebut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Maklum, dalam setiap show ada sedikitnya 400 orang yang menyaksikan layanan tonontonan asusila tersebut.
Tersangka AP diamankan dari Ciracas di tempat kediamannya dan tersangka IP dari Tangerang. Polisi juga sudah mengumpulkan alat bukti dari hasil pemeriksaan pakar IT, ahli bahasa serta ahli digital forensik.
“Kami sudah lakukan upaya paksa penangkapan pelaku beserta adminnya,” kata Nunung.
Akibat aksinya, kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang Undang nomor 19 tahun 2019 tentang ITE, dan Undang Undang Pornografi. Ancaman pidana untuk ITE selama 6 tahun penjara denda Rp1 miliar, dan Undang Undang Pornografi ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar.
Baca Juga: Terungkap! Pose Telanjang Jadi Bukti Jual Beli PSK di Jalan Sungai Salak
Tag
Berita Terkait
-
Bejad! Bertahun-tahun Dipacari, Aji Jual Pasangan Rp 1 Juta Sekali Kencan
-
Viral Warga Ciledug Bayar Rp 15 Juta Sewa Ambulans Antar Jenazah ODP Corona
-
Update Corona Covid-19 Global 16 April: Jumlah Kasus Tembus Dua Juta!
-
Aksi Bocah Cornering Pakai Sepeda Bikin Takjub, Pebalap MotoGP Pasti Minder
-
Kentut Diduga Bisa Tularkan Virus Corona Covid-19, ini Temuan Ahli!
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Kompresor AC vs Kulkas: 5 Perbedaan Utama dan Manfaatnya
-
CSR PIK2 dan BNI Dorong Kemandirian UMKM Teluknaga Lewat Pendampingan Bisnis
-
Program Desa BRILiaN BRI Telah Bina 4.909 Desa di Seluruh Indonesia
-
BRI Dukung Akad Massal KUR bagi 800 Ribu Debitur dan Luncurkan Kredit Program Perumahan
-
Menapaki Usia ke-130, BRI Tegaskan Komitmen sebagai Satu Bank Untuk Semua