Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Kamis, 16 April 2020 | 10:16 WIB
Prostitusi online. (dok polisi)

SuaraBanten.id - Polisi telah membongkar kasus prostitusi online di tengah wabah virus Corona (Covid-19). Dari pengungkapan kasus ini, dua wanita muda berinisial AP (23) dan IP (22) lantaran nekat menjajakan jasa live streaming kepada pelanggannya.

Dilansir dari Bantennews.co.id--jaringan Suara.com, dua wanita pemandu lagu alias  lady escort (LC) karaoke itu beralasan menjajakan jasa tontonan live streaming seks untuk pria hidung belang karena tempat kerja mereka ditutup oleh pemeritah setempat selama wabah corona.

Caranya, para calon penonton adegan panas harus mengirim uang atau pulsa elektronik melalui nomor rekening yang sudah ditentukan sebelum dimasukkan ke dalam akun pelanggan.

Dari setiap kali show adegan panas, AP yang merangkap sebagai mami mampu mengumpulkan uang sebesar Rp 40 juta. Setiap orang mengirim uang atau pulsa Rp 100 ribu ke rekening sebelum mendapat tiket tontonan panas tersebut.

Baca Juga: Terungkap! Pose Telanjang Jadi Bukti Jual Beli PSK di Jalan Sungai Salak

"Jadi pelaku menginformasikan melalui akun instagram atau instagram story bahwa akan ada live show dengan maksud agar orang tertarik menyaksikan adegan lesbi dan threesome. Kami sudah mengamankan screen shoot akun instagram Any dan satu lembar story akun Any. Juga flashdisk berisi pertunjukan live streaming seks,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Nunung Syaifudin kepada awak media di Mapolda Banten, Rabu (15/4/2020).

Mendapat informasi tersebut, pihak Ditreskrimsus Polda Banten langsung melacak keberadaan pelaku dan akhirnya menangkap kedua artis panas medis sosial tersebut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Maklum, dalam setiap show ada sedikitnya 400 orang yang menyaksikan layanan tonontonan asusila tersebut.

Tersangka AP diamankan dari Ciracas di tempat kediamannya dan tersangka IP dari Tangerang. Polisi juga sudah mengumpulkan alat bukti dari hasil pemeriksaan pakar IT, ahli bahasa serta ahli digital forensik.

“Kami sudah lakukan upaya paksa penangkapan pelaku beserta adminnya,” kata Nunung.

Akibat aksinya, kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang Undang nomor 19 tahun 2019 tentang ITE, dan Undang Undang Pornografi. Ancaman pidana untuk ITE selama 6 tahun penjara denda Rp1 miliar, dan Undang Undang Pornografi ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar.

Baca Juga: Rayuan Maut Bapak Pemerkosa Anak: Bee, Aku Sayang Kamu...

Load More