SuaraBanten.id - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyetujui permohonan penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Sebanyak tiga wilayah di Provinsi Banten yang diajukan untuk penerapan kebijakan PSBB itu meliputi Tangerang Kota, Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/249/2020 tentang Pembatasan Sosial Bersekala Besar di Kabupaten Tanggerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease Covid-19.
Dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto pada Minggu (12/4/2020), setidaknya ada tiga pertimbangan yang menjadi dasar disetujuinya pengajuan penerapan kebijakan PSBB di tiga wilayah Provinsi Banten tersebut. Berikut pertimbangannya:
a. Bahwa data yang ada menunjukkan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Corona Virus Disease 20 19 (COVID- 19) yang signifikan dan cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten;
b. Bahwa berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, perlu dilaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, guna menekan penyebaran COVID- 19 semakin meluas;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVTD-19).
Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mejelaskan Provinsi Banten mengajukan permohonan PSBB di wilayahnya hari ini juga.
"Hari ini Kemenkes telah menerima pengajuan PSBB untuk Provinsi Banten, meliputi kota dan kabupaten Tangerang serta kota Tangerang Selatan," kata Yuri dalam jumpa pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB di Jakarta, Ahad.
Baca Juga: Hotel di Anyer Mulai Tutup, Pengunjung Makin Sepi karena Corona di Banten
Berita Terkait
-
Hotel di Anyer Mulai Tutup, Pengunjung Makin Sepi karena Corona di Banten
-
Update Corona Banten 8 April: Pasien Positif COVID-19 Tembus 212 Orang
-
Wapres Ma'ruf Sepakat kalau Jabar dan Banten Ikuti Jakarta Terapkan PSBB
-
Gubernur Banten Desak Tangsel, Kota dan Kabupaten Tangerang Berlakukan PSBB
-
Alhamdulillah Medis Corona Banten Tidur di Hotel, Bukan di Gedung Bekas
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
Pilihan
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
Terkini
-
Kakak Surakman Tak Kuasa Menahan Tangis, Jenazah Akan Dimakamkan di Samping Makam Istri
-
Teridentifikasi via DNA, Jenazah ABK KM Arupadhatu 1 Diterbangkan dari Bengkulu Besok
-
Identitas ABK Terungkap Lewat Uji DNA, PFI Desak Basarnas Buka Lagi Pencarian 5 Jurnalis
-
BRI inFrame 2026 Kembali Hadir, Abadikan Wajah Ekonomi Kerakyatan Lewat Lensa Fotografi
-
Jejak Terakhir KM Arupadatu I, DNA Terdampar di Enggano Teridentifikasi sebagai Sukarman