SuaraBanten.id - Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan di Banten disetujui melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ketiga daerah itu bagian dari penyanggah ibu kota negara, Jakarta.
Persetujuan itu diberikan oleh Menteri Kesehatan Terawan, Minggu (12/4/2020). Surat Keputusan Menteri Kesehatan itu bernomor HK.01.07/MENKES/249/2020.
Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mejelaskan Provinsi Banten mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya hari ini juga.
"Hari ini Kemenkes telah menerima pengajuan PSBB untuk Provinsi Banten, meliputi kota dan kabupaten Tangerang serta kota Tangerang Selatan," kata Yuri dalam jumpa pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB di Jakarta, Ahad.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) RI Terawan telah menyetujui permohonan PSBB dari Provinsi Jawa Barat pada Sabtu (11/4/2020).
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan bahwa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan berlaku mulai 15 April 2020.
PSBB berlaku hanya untuk lima wilayah yaitu Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kota Bogor.
Selain itu, Yuri juga menambahkan, permohonan pemberlakuan PSBB suatu wilayah akan disetujui dengan melihat sejumlah faktor.
"Seperti yang disampaikan Gubernur Jawa Barat, pasokan logistik, sarana kesehatan, jaminan sosial, transportasi diatur lebih baik, dan sudah disedialan dengan baik," kata Yuri melanjutkan.
Baca Juga: Gelombang PHK Wabah Corona, Pemerintah Kasih Rp 20 Triliun ke Pengangguran
Sebelumnya, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan PSBB secara resmi mulai Jumat (10/4) pukul 00.00 WIB dengan dasar hukum Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Penerapan PSBB bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona jenis baru COVID-19 yang grafik kasusnya terus meningkat setiap harinya. DKI Jakarta menjadi episentrum COVID-19 di Indonesia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
BRI Bangun Tiga Posko Logistik BRI Peduli untuk Korban Gempa NTT
-
Mau Mutasi Kendaraan Luar Banten? Ada Diskon Pajak Hingga 40 Persen Mulai 18 Agustus
-
Nekat Kabur Ketika Hendak Dibawa ke Rutan, Begini Nasib Tahanan Pencurian di PN Serang
-
Beda dari yang Lain! 5 Spot Unik di Pontianak Siap Bikin Anda Takjub
-
Tepis Isu Memisahkan Diri, Sultan Banten ke-18 Tegaskan Komitmen Setia pada NKRI