SuaraBanten.id - Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan di Banten disetujui melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ketiga daerah itu bagian dari penyanggah ibu kota negara, Jakarta.
Persetujuan itu diberikan oleh Menteri Kesehatan Terawan, Minggu (12/4/2020). Surat Keputusan Menteri Kesehatan itu bernomor HK.01.07/MENKES/249/2020.
Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mejelaskan Provinsi Banten mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya hari ini juga.
"Hari ini Kemenkes telah menerima pengajuan PSBB untuk Provinsi Banten, meliputi kota dan kabupaten Tangerang serta kota Tangerang Selatan," kata Yuri dalam jumpa pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB di Jakarta, Ahad.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) RI Terawan telah menyetujui permohonan PSBB dari Provinsi Jawa Barat pada Sabtu (11/4/2020).
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan bahwa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan berlaku mulai 15 April 2020.
PSBB berlaku hanya untuk lima wilayah yaitu Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kota Bogor.
Selain itu, Yuri juga menambahkan, permohonan pemberlakuan PSBB suatu wilayah akan disetujui dengan melihat sejumlah faktor.
"Seperti yang disampaikan Gubernur Jawa Barat, pasokan logistik, sarana kesehatan, jaminan sosial, transportasi diatur lebih baik, dan sudah disedialan dengan baik," kata Yuri melanjutkan.
Baca Juga: Gelombang PHK Wabah Corona, Pemerintah Kasih Rp 20 Triliun ke Pengangguran
Sebelumnya, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan PSBB secara resmi mulai Jumat (10/4) pukul 00.00 WIB dengan dasar hukum Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Penerapan PSBB bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona jenis baru COVID-19 yang grafik kasusnya terus meningkat setiap harinya. DKI Jakarta menjadi episentrum COVID-19 di Indonesia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
-
Profil Bupati Pati Sudewo yang Menaikkan Pajak 250 Persen
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru Agustus 2025
-
Era Tantiem Bancakan Komisaris BUMN Berakhir Pada Surat Edaran Danantara?
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaru Agustus 2025
Terkini
-
Modus Canggih Pemuda di Serang Jual Tembakau Sintetis Sistem Tempel
-
BRI Raih Penghargaan ASEAN Corporate Governance Scorecard
-
Peluru Bersarang di Galon Jadi Bukti, Polisi Buru Pelaku Penembakan di Cilegon
-
Gibran Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kini Mendekam di Tahanan Bareskrim POlri
-
Kejari Siapkan 10 Jaksa untuk Sidang Perdana Kasus Kadin Cilegon Minta Proyek