SuaraBanten.id - Semakin meningkatnya wabah virus Corona (COVID-19) di Indonesia membuat Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten pun mengambil sikap untuk menyetop angkutan umum beroperasi.
Hal itu diketahui dari sejumlah surat permohonan dari Pemkab Lebak tertanggal 27 Maret 2020 yang ditujukan ke sejumlah instansi seperti Perum Damri, Organisasi Angkutan Darat (Organda), PT Kereta Commuter Indonesia dan PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Surat yang diteken Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya yakni meminta sejumlah moda transportasi umum dari dan menuju Lebak dihentikan sementara selama 14 hari.
"Apa yang dilakukan oleh Pemkab Lebak merupakan pertimbangan atas fakta penyebaran COVID-19 yang semakin luas. Sedangkan Kabupaten Lebak berada pada wilayah yang berbatasan langsung dan terkoneksi dengan wilayah yang telah sudah ditetapkan sebagai zona merah covid-19 seperti Tangerang dan Jakarta," ucap Humas Pemkab Lebak, Eka Prasitiawan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (28/3/2020) malam.
Menurutnya, langkah tersebut perlu dilakukan dan diusulkan oleh Pemkab Lebak berdasarkan kepada fakta-fakta aktual terkait makin mewabahnya covid-19 di Indonesia, tidak terkecuali Provinsi Banten.
"Pemkab Lebak memandang perlu untuk memberikan pertimbangan, berkoordinasi serta mengkomunikasikan hal-hal tersebut ke pihak terkait yang memiliki kewenangan," ujarnya.
Eka mengaku, jika hal tersebut merupakan bentuk ikhtiar yang dilakukan oleh Pemkab Lebak dengan dasar kepentingan untuk melindungi keselamatan warga masyarakat Kabupaten Lebak.
Namun, terkait kapan keputusan itu mulai bisa diberlakukan oleh Pemkab Lebak. Ia menuturkan jika pihaknya saat ini masih menunggu hasil dari permohonan yang disampaikan oleh Pemkab Lebak ke pihak-pihak terkait.
"Itu sifatnya masih koordinasi, dan kami akan terus berkoordinasi," katanya.
Baca Juga: Ratusan Jemaah Masjid Kebon Jeruk Diusulkan Diisolasi di Wisma Atlet
Diketahui, dalam surat permohonan penghentian sementara moda transportasi dari dan menuju ke Kabupaten Lebak meliputi, penghentian sementara opersional layanan Kereta Commuter Line di wilayah Kabupaten Lebak, penghentian sementara operasional layanan Kereta Api Lokal tujuan Rangkas - Serang - Cilegon - Merak dan sebaliknya.
Selain itu, Pemkab Lebak pun turut meminta agar operasional bis antar kota antar provinsi dan operasional angkutan milik Perum DAMRI untuk juga dihentikan sementara kurang lebih selama 14 hari.
Kontributor : Sofyan Hadi
Berita Terkait
-
Setuju Kang Emil Larang Perantau Balik ke Bandung, MUI: Pikirkan Risikonya!
-
Ikut Jemaah Tablig Masjid Kebon Jeruk, 97 WNA Diisolasi di Wisma Atlet
-
Tambah Satu Lagi, Pasien PDP Corona Meninggal di Bogor Jadi 8 Orang
-
Sedih Tasikmalaya Mau Lockdown, Mahasiswi Perantau Was-was Nasib Keluarga
-
Heboh Pasutri Belanja Pakai APD, Pengunjung Mal Gancit Mendadak Panik!
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Sikat Pemodal Kakap, Kementerian ESDM Usut Tuntas Rantai Bisnis Emas Ilegal Rp846 Miliar
-
Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat
-
Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan
-
BRI Bangun Tiga Posko Logistik BRI Peduli untuk Korban Gempa NTT
-
Mau Mutasi Kendaraan Luar Banten? Ada Diskon Pajak Hingga 40 Persen Mulai 18 Agustus