SuaraBanten.id - Di tengah kondisi Provinsi Banten yang telah ditetapkan KLB (Kejadian Luar Biasa) Corona atau COVID-19 oleh Gubernur Banten, sejumlah Kepala Daerah turut mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan aktivitas publik demi mencegah penyebaran virus ini.
Bahkan di Cilegon, Walikota Cilegon sudah mengintruksikan melalui surat edaran Nomor 2 tahun 2020 agar penyelenggara Tempat Hiburan Malam (THM) yang diatur melalui Perda Nomor 2 tahun 2003 untuk tutup sementara selama 14 hari sebagai antisipasi penyebaran virus Novel Coronavirus atau COVID-19 di Kota Cilegon.
Namun, berdasarkan pantauan di sejumlah lokasi, masih ada saja THM yang membandel, dengan masih membuka usahanya. Seperti tempat hiburan malam Regent yang berlokasi di kawasan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Hingga lewat pukul 00.00 WIB, Sabtu (21/3/2020), terlihat pengunjung THM Regent semakin ramai dan mulai berdatangan meski dalam Perda Nomor 2 tahun 2003 batas operasional tempat hiburan hanya sampai pukul 00.00 WIB atau tepa tengah malam.
Saat coba dikonfirmasi, pihak manajemen yang menemui di pintu gerbang THM Regent berdalih jika imbauan Walikota Cilegon melalui surat edaran Nomor 2 tahun 2020 belum berlaku hari ini.
"Itu sudah ada ditempel, itu hanya imbauan saja, mulai besok berlakunya," ucap salah seorang pihak manajemen THM Regent yang enggan menyebutkan namanya.
Menanggapi soal potensi penyebaran COVID-19 di tempat keramaian seperti di tempat hiburan malam. Pihak Manajemen Regent seolah masih memandang sepele persoalan ini.
"Kalau soal Corona di sini belum mengkhawatirkan penyebarannya. Saya manajer merangkap humas di sini," jawabnya dengan sedikit ketus.
Untuk diketahui, Pemerintah baik Pusat maupun Daerah melakukan berbagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, salah satunya dengan mengeluarkan surat edaran pembatasan aktivitas publik yang berpotensi terjadinya penyebaran virus.
Baca Juga: Best 5 Otomotif Pagi: Spek Moge Nikita Mirzani, Agya - Ayla Launching
Sebagai catatan dari Redaksi, di luar aturan negara-negara lain yang melakukan kuncitara atau kunci sementara alias lockdown, pemerintah Indonesia dan setempat juga mengimbau agar warga melakukan social distancing di kediaman masing-masing.
Bagaimanapun, social distancing adalah wacana penting untuk mencegah cepatnya laju Novel Coronavirus. Dengan menerapkan belajar di rumah, Working From Home (WFH), tidak bepergian kecuali sangat penting atau mendesak, serta membatasi lingkup gerak sosial termasuk bertemu dengan banyak orang, semoga kondisi masyarakat Indonesia terutama aspek kesehatan terus menunjukkan grafik aman terkendali dalam kurva eksponensial melawan laju Virus Corona baru atau COVID-19.
Jika Anda merasakan gejala batuk-batuk, demam, dan lainnya serta ingin mengetahui informasi yang benar soal Virus Corona COVID-19, silakan hubungi Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081212123119
Kontributor: Yandi Sofyan
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
14 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon Diambil Sumpah, Ini Daftar Nama dan Jabatanya
-
Skandal PMI Ilegal: Nur Afni Terjebak di Arab Saudi, 5 Poin Penting Ini Ungkap Jaringan Gelap
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan UMKM Batam Melalui Kolaborasi dan Qlola
-
Polisi Sebut Bahar bin Smith Ikut Lakukan Pemukulan dalam Kasus Pengeroyokan Anggota Banser
-
Lansia 80 Tahun Meninggal Tertimpa Rumah Roboh Saat Shalat Maghrib di Serang