SuaraBanten.id - Di tengah kondisi Provinsi Banten yang telah ditetapkan KLB (Kejadian Luar Biasa) Corona atau COVID-19 oleh Gubernur Banten, sejumlah Kepala Daerah turut mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan aktivitas publik demi mencegah penyebaran virus ini.
Bahkan di Cilegon, Walikota Cilegon sudah mengintruksikan melalui surat edaran Nomor 2 tahun 2020 agar penyelenggara Tempat Hiburan Malam (THM) yang diatur melalui Perda Nomor 2 tahun 2003 untuk tutup sementara selama 14 hari sebagai antisipasi penyebaran virus Novel Coronavirus atau COVID-19 di Kota Cilegon.
Namun, berdasarkan pantauan di sejumlah lokasi, masih ada saja THM yang membandel, dengan masih membuka usahanya. Seperti tempat hiburan malam Regent yang berlokasi di kawasan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Hingga lewat pukul 00.00 WIB, Sabtu (21/3/2020), terlihat pengunjung THM Regent semakin ramai dan mulai berdatangan meski dalam Perda Nomor 2 tahun 2003 batas operasional tempat hiburan hanya sampai pukul 00.00 WIB atau tepa tengah malam.
Baca Juga: Best 5 Otomotif Pagi: Spek Moge Nikita Mirzani, Agya - Ayla Launching
Saat coba dikonfirmasi, pihak manajemen yang menemui di pintu gerbang THM Regent berdalih jika imbauan Walikota Cilegon melalui surat edaran Nomor 2 tahun 2020 belum berlaku hari ini.
"Itu sudah ada ditempel, itu hanya imbauan saja, mulai besok berlakunya," ucap salah seorang pihak manajemen THM Regent yang enggan menyebutkan namanya.
Menanggapi soal potensi penyebaran COVID-19 di tempat keramaian seperti di tempat hiburan malam. Pihak Manajemen Regent seolah masih memandang sepele persoalan ini.
"Kalau soal Corona di sini belum mengkhawatirkan penyebarannya. Saya manajer merangkap humas di sini," jawabnya dengan sedikit ketus.
Untuk diketahui, Pemerintah baik Pusat maupun Daerah melakukan berbagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, salah satunya dengan mengeluarkan surat edaran pembatasan aktivitas publik yang berpotensi terjadinya penyebaran virus.
Baca Juga: Nasib Industri Otomotif Nasional di Tengah Wabah Virus Corona
Sebagai catatan dari Redaksi, di luar aturan negara-negara lain yang melakukan kuncitara atau kunci sementara alias lockdown, pemerintah Indonesia dan setempat juga mengimbau agar warga melakukan social distancing di kediaman masing-masing.
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi Lagi Rp34.000 Jadi Rp1.846.000/Gram
Terkini
-
Dari Korea, Amerika, ke Nigeria: Kisah Sukses Parfum dari Sidoarjo Didukung BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Tolong Bupati Lebak! Ada Warga Tinggal di Gubuk Reot yang Nyaris Roboh
-
KPU Kabupaten Serang Prioritaskan Distribusi Logistik PSU ke Pulau Terluar
-
Hai Para Pemegang Saham, Jangan Lewatkan Kesempatan Dapatkan Dividen Rp31,4 Triliun dari BBRI!
-
Dukungan BRI UMKM EXPO(RT) Terhadap Karya Lokal: Perajin Mutiara Asal Lombok Jangkau Pasar Global