Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Kamis, 19 Maret 2020 | 12:41 WIB
Tersangka pembunuh dan pemerkosa gadis baduy. (dok polisi)

Kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan tiga terdakwa itu untuk terdakwa Furqon dijatuhkan hukuman lebih ringan dibanding Saepul hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa S berusia 13 tahun terlebih dahulu sudah dijatuhkan hukuman hingga tujuh tahun penjara, karena mereka hanya melakukan pemerkosaan saja.

"Saat ini terdakwa S menjalani hukuman di LP Anak di Tangerang," katanya. (Antara)

Baca Juga: Pembunuhan Paman oleh Keponakan di Sidoarjo, Saksi Sempat Berusaha Melerai

Load More