SuaraBanten.id - Remaja putri berusia 16 tahun berinisial NA dirudapaksa empat pria secara bergiliran di kontrakan salah satu pelaku. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Saketi, Banten.
Keempat pelaku itu berinisial E (20), MA (20), H (24) dan AA (33).
Dilansir dari Bantennews -- Jaringan Suara.com, peristiwa ini bermula saat korban diajak oleh temannya berinisial ER menginap di rumah ER yang berada di Kecamatan Mandalawangi, kemudian di waktu subuh ER kembali mengajak korban untuk pergi ke kontrakan salah satu pelaku di daerah Kecamatan Saketi.
Sesampainya di kontrakan yang dituju korban melihat banyak lelaki yang tidak ia kenali, namun karena sudah terlanjur berada di kontrakan itu akhirnya korban bersama temannya masuk ke salah satu ruang di kontrakan itu.
Mengetahui korban dan temannya sudah berada di dalam ruangan, tiba-tiba pelaku E menghampiri korban sambil membawa golok dan mengancam akan membunuhnya jika korban tidak mau disetubuhi.
Setelah pelaku E melampiaskan nafsu bejatnya, kemudian tiga pelaku lain juga ikut menyetubuhi korban hingga korban mengalami trauma.
Setelah kejadian itu korban akhirnya melaporkan para pelaku ke Mapolres Pandeglang dan para pelaku berhasil ditangkap di tempat yang berbeda.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Mochamad Nandar mengatakan bahwa penangkapan para pelaku dilakukan pada saat malam setelah siangnya menerima laporan dari korban.
Nandar melanjutkan, setelah peristiwa itu korban sempat minta diantarkan pulang pada para pelaku namun para pelaku tidak mengindahkan permintaan korban.
Baca Juga: Apakabar Skandal Perkosaan Anak Cabul Kiai Jombang?
Berawal dari berkenalan di Facebook, lalu digilir di kontrakan
Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto membenarkan adanya kasus pencabulan yang dilakukan empat tersangka dengan modus berkenalan dengan NA (16) melalui jejaring Facebook. Akhirnya korban diajak bertemu dan membawa ke kontrakan milik salah satu pelaku. Keempat pelaku tersebut, yakni E, H, AA , dan MA.
Keempat tersangka kini dikenakan Pasal 76D Jo pasal 81 dan atau pasal 76E Jo pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara," tuturnya.
Berita Terkait
-
Pangamat Baca Bahasa Tubuh Anggota DPRD Banten yang Viral Main HP Saat Paripurna: Itu Tidak Penting
-
Kasus Pencemaran Nama Baik Tokoh NU Banten, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
-
Pembelaan Aneh Anggota DPRD Banten, Iseng Lagi Zoom Saat Terciduk Main HP di Rapat Paripurna
-
Tiga Admin Grup Facebook Penyebar Video Gay Lampung Ditangkap Polisi
-
3 Gunung di Banten yang Cocok untuk Pendaki Pemula Hingga Berpengalaman
Terpopuler
- Gesit dan Irit, 5 Rekomendasi Mobil Mungil Mulai Rp 40 Jutaan untuk Pemula
- Pemain Keturunan Rp52,14 Miliar Follow Timnas Indonesia: Saya Sudah Bicara dengan Pelatih Kepala
- Lupakan Vario! 5 Rekomendasi Motor Gagah Harganya Jauh Lebih Murah, Tenaganya Bikin Ketagihan
- 1 Detik Main di Europa League, Dean James Cetak Sejarah untuk Timnas Indonesia
- 3 Rekomendasi HP Murah Samsung RAM Besar 8 GB Memori 256 GB, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
Pilihan
-
Transparansi Adalah Juara Sejati: Mewujudkan Sepak Bola yang Jujur Lewat Piala Presiden 2025
-
Ferarri Kapten! Ini Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-23 vs Brunei
-
Utang RI Membengkak, Sri Mulyani Tetap Santai: Masih Prudent dan Terukur
-
Flexing Barang Mewah Bisa Bikin Anda 'Disapa' Petugas Pajak!
-
Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
Terkini
-
Puluhan Sekolah Swasta di Serang Terancam Tutup, Kebijakan Penambahan 'Rombel' Disoal
-
Pendangkalan dan Tumpukan Sampah Jadi Masalah Sungai Cibanten, Andra Soni Gagas Solusi Tak Terduga
-
Korban Pelecehan Seksual SMAN 4 Serang Diduga Diteror Agar Cabut Laporan Polisi
-
DPRD Banten Desak Pecat Pelaku Pelecehan Seksual di SMAN 4 Serang, Oknum Guru Baru Dinonaktifkan
-
Modus Keji Paman di Serang Perkosa Keponakan di Samping Sang Istri: Ini Aib Kamu Sendiri