SuaraBanten.id - Remaja putri berusia 16 tahun berinisial NA dirudapaksa empat pria secara bergiliran di kontrakan salah satu pelaku. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Saketi, Banten.
Keempat pelaku itu berinisial E (20), MA (20), H (24) dan AA (33).
Dilansir dari Bantennews -- Jaringan Suara.com, peristiwa ini bermula saat korban diajak oleh temannya berinisial ER menginap di rumah ER yang berada di Kecamatan Mandalawangi, kemudian di waktu subuh ER kembali mengajak korban untuk pergi ke kontrakan salah satu pelaku di daerah Kecamatan Saketi.
Sesampainya di kontrakan yang dituju korban melihat banyak lelaki yang tidak ia kenali, namun karena sudah terlanjur berada di kontrakan itu akhirnya korban bersama temannya masuk ke salah satu ruang di kontrakan itu.
Mengetahui korban dan temannya sudah berada di dalam ruangan, tiba-tiba pelaku E menghampiri korban sambil membawa golok dan mengancam akan membunuhnya jika korban tidak mau disetubuhi.
Setelah pelaku E melampiaskan nafsu bejatnya, kemudian tiga pelaku lain juga ikut menyetubuhi korban hingga korban mengalami trauma.
Setelah kejadian itu korban akhirnya melaporkan para pelaku ke Mapolres Pandeglang dan para pelaku berhasil ditangkap di tempat yang berbeda.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Mochamad Nandar mengatakan bahwa penangkapan para pelaku dilakukan pada saat malam setelah siangnya menerima laporan dari korban.
Nandar melanjutkan, setelah peristiwa itu korban sempat minta diantarkan pulang pada para pelaku namun para pelaku tidak mengindahkan permintaan korban.
Baca Juga: Apakabar Skandal Perkosaan Anak Cabul Kiai Jombang?
Berawal dari berkenalan di Facebook, lalu digilir di kontrakan
Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto membenarkan adanya kasus pencabulan yang dilakukan empat tersangka dengan modus berkenalan dengan NA (16) melalui jejaring Facebook. Akhirnya korban diajak bertemu dan membawa ke kontrakan milik salah satu pelaku. Keempat pelaku tersebut, yakni E, H, AA , dan MA.
Keempat tersangka kini dikenakan Pasal 76D Jo pasal 81 dan atau pasal 76E Jo pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara," tuturnya.
Berita Terkait
-
Nasib Bripda Abi Usai Lempar Helm ke Pelajar Hingga Kritis, Dihukum Demosi 5 Tahun!
-
Ketika Pantai, Budaya, dan Kuliner Jadi Panggung Diplomasi Indonesia
-
Jenazah Staf KBRI Zetro Leonardo Purba Tiba di Indonesia
-
Target 5 Tahun MRT Tembus Banten, Pramono Anung: Transportasi Publik Kita Terbaik Kedua di ASEAN
-
Ingin Sambungkan MRT Jakarta ke Banten, Pramono Anung Desak Dirut Cari Akal!
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
Terkini
-
Dari Jeruji ke Industri, BRI Bekali Warga Binaan Nusakambangan dengan Keterampilan Konveksi
-
Jangan Sampai Bocor! Data Ini Haram Dibagikan ke AI
-
Galian Pasir di Cilegon dan Ancaman Longsor, Warga: Rumah Kami Menggantung di Tebing
-
Secercah Harapan untuk 18.000 Warga Serang: Bansos Rp2,2 Miliar Mengalir
-
Status Bahaya: Gelombang Setinggi 4 Meter Ancam Pesisir Lebak, Wisatawan Dilarang Keras Berenang!