SuaraBanten.id - Remaja putri berusia 16 tahun berinisial NA dirudapaksa empat pria secara bergiliran di kontrakan salah satu pelaku. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Saketi, Banten.
Keempat pelaku itu berinisial E (20), MA (20), H (24) dan AA (33).
Dilansir dari Bantennews -- Jaringan Suara.com, peristiwa ini bermula saat korban diajak oleh temannya berinisial ER menginap di rumah ER yang berada di Kecamatan Mandalawangi, kemudian di waktu subuh ER kembali mengajak korban untuk pergi ke kontrakan salah satu pelaku di daerah Kecamatan Saketi.
Sesampainya di kontrakan yang dituju korban melihat banyak lelaki yang tidak ia kenali, namun karena sudah terlanjur berada di kontrakan itu akhirnya korban bersama temannya masuk ke salah satu ruang di kontrakan itu.
Baca Juga: Apakabar Skandal Perkosaan Anak Cabul Kiai Jombang?
Mengetahui korban dan temannya sudah berada di dalam ruangan, tiba-tiba pelaku E menghampiri korban sambil membawa golok dan mengancam akan membunuhnya jika korban tidak mau disetubuhi.
Setelah pelaku E melampiaskan nafsu bejatnya, kemudian tiga pelaku lain juga ikut menyetubuhi korban hingga korban mengalami trauma.
Setelah kejadian itu korban akhirnya melaporkan para pelaku ke Mapolres Pandeglang dan para pelaku berhasil ditangkap di tempat yang berbeda.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Mochamad Nandar mengatakan bahwa penangkapan para pelaku dilakukan pada saat malam setelah siangnya menerima laporan dari korban.
Nandar melanjutkan, setelah peristiwa itu korban sempat minta diantarkan pulang pada para pelaku namun para pelaku tidak mengindahkan permintaan korban.
Baca Juga: Korban Perkosaan Pendeta Cabul Surabaya Diduga Lebih dari Satu Anak
Berawal dari berkenalan di Facebook, lalu digilir di kontrakan
Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto membenarkan adanya kasus pencabulan yang dilakukan empat tersangka dengan modus berkenalan dengan NA (16) melalui jejaring Facebook. Akhirnya korban diajak bertemu dan membawa ke kontrakan milik salah satu pelaku. Keempat pelaku tersebut, yakni E, H, AA , dan MA.
Keempat tersangka kini dikenakan Pasal 76D Jo pasal 81 dan atau pasal 76E Jo pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara," tuturnya.
Berita Terkait
-
Heboh Grup FB Fantasi Sedarah, Ini 8 Cara Lindungi Anak dari Ancaman Pornografi Online
-
Horor Inses Online: Grup 'Fantasi Sedarah' Normalisasi Kejahatan Seksual Keluarga
-
Pemerintah Minta Meta Tutup Grup Ini
-
Aceh Besar Gerak Cepat Bersihkan Sampah Ilegal: Warga Diimbau Lakukan Ini
-
Bareskrim Tembus Lab Digital, Siap Jerat 32 Ribu Anggota Grup Fantasi Sedarah dengan Pasal Berat
Terpopuler
- Kemarin Koar-koar, Mertua Pratama Arhan Mewek Usai Semen Padang Tak Main di Liga 2
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
- Resmi! Bek Liga Inggris 1,85 Meter Tiba di Indonesia Akhir Pekan Ini
- Rekomendasi Mobil Bekas Setara Harga Motor Baru di Bawah 25 Juta, Lengkap Spesifikasi dan Pajaknya
- Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Resmi Versi Pemerintah Mei 2025, Dapat Cuan dari HP!
Pilihan
-
4 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta: Irit Bahan Bakar, Kabin Longgar
-
Mantan Bos PT Sritex Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Respon Tim Kurator
-
7 Motor Bekas Murah Rp2-3 Jutaan: Irit dan Bandel, Kembalikan Kenangan Masa Lalu
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik Mei 2025
-
Profil Nicholas Nyoto Prasetyo Dononagoro, Ketua Koperasi BLN Dugaan Investasi Bodong
Terkini
-
Ditunjuk Gubernur Banten, Rudy Suhartanto Jadi Plh Bupati Serang
-
Tersedia 7 Link DANA Kaget Hari Ini, Klaim Sekarang Jangan Sampai Kehabisan
-
Predator Anak Ajak 3 Bocah Perempuan Nonton Film Porno, Iming-imingi Korban Uang Rp5 Ribu
-
'Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek', Anindya Bakrie Kumpulkan Kadin Daerah se-Indonesia
-
Curah Hujan Meningkat, BPBD Lebak Siaga Bencana Longsor