Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 28 Februari 2020 | 15:20 WIB
Ilustrasi pencabulan anak-anak. (beritajatim)

Sebelumnya sempat diberitakan pada Kamis, 27 Februari 2020 kemarin, sekitar pukul 18.00 WIB, Satreskrim Polres Serang Kota menangkap terduga pelaku pelecehan seksual dan pencabulan pada lima muridnya kelas I dan II. Oknum guru yang ditangkap itu mengampu mata pelajaran umum di sekolahnya dan berstatus PNS.

Kontributor : Yandhi Deslatama

Load More