Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir
Jum'at, 31 Januari 2020 | 17:03 WIB
King of the king. (facebook.)

SuaraBanten.id - Polisi kembali menetapkan tiga orang tersangka baru terkait kasus kemunculan komunitas King of The King yang sempat membuat heboh publik karena mengklaim sebagai raja di raja alias pemimpin raja di dunia dan bisa melunasi utang negara.

Jumlah tersangka tersebut bertambah dari sebelumnya yang berjumlah dua orang tersangka.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Sugeng Hariyanto menyampaikan, ketiga tersangka tersebut berinisial MSN alias N yang merupakan pimpinan komunitas King of The King Indonesia Mercusuar Dunia (IMD).

Baca Juga: Meringkuk di Lapas, Ratu Kerajaan Agung Sejagat Fanni Punya Hobi Baru

Spanduk King of The King yang ditemukan aparat kepolisian terpasang di Kecamatan Taktakan, Banten. (Suara.com/Yandhi Deslatama).

Sedangkan dua orang tersangka lainnya, yakni F alias D dan P yang berperan sebagai pemasangan spanduk King of The King di wilayah Kota Tangerang.

"Kami menetapkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan telah mengamankan 3 orang tersangka," kata Sugeng di Kapolres Metro Tangerang Kota, Jumat (31/1/2020).

Sugeng menyatakan kekinian pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut.

Dia juga mengungkapkan tidak menutup kemungkinan jika akan ada tersangka lain terkait kemunculan komunitas tersebut.

"Kemungkinan, karena masih melakukan pengumpulan barang bukti karena dari beberapa barang bukti itu ada korban hasil perekrutan daripada salah satu tersangka," katanya.

Baca Juga: Kasusnya Mirip Sunda Empire, Polisi Duga King of The King Sebar Hoaks

Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua orang berinisial Y dan N terkiat kemunculan kelompok di King of The King di Banten.

Load More