"Benar (saya cabuli). Ya mungkin hawa nafsu, saya khilaf. Yang di-giniin (setubuhi) cuma satu orang, yang lainnya cuma diraba saja gadis," kata AS.
Akibat ulahnya itu, AS kini harus meringkuk di penjara. Dia jerat Pasal 76 E Jo pasal 82 Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukaman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Fuji Ajak Gala Sky Berbagi dengan Anak Yatim, Netizen Kagum pada Pola Asuh Keluarga Haji Faisal
-
Keutamaan Menyantuni Anak Yatim, Dijamin Masuk Surga dan Dekat Rasulullah
-
Doa untuk Anak Yatim Tanggal 10 Muharram, Usap Kepalanya Agar Hajat Terkabul
-
Prabowo Sambut Rencana Tampung Yatim Piatu Palestina di Ponpes Jatim, Ternyata Inisiatif Sosok Ini
-
Siswi SLB Kalideres Hamil 7 Bulan Diduga Dicabuli di Sekolah, Keluarga Resmi Lapor Polisi
Tag
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Sindir Sembako 'Bantuan Wapres Gibran' Pencitraan: Malah Branding Sendirian
-
Bansos Beras Berlanjut Hingga 2025, Siapa Saja yang Dapat?
-
Review Jelly Master, Game Mukbang Gratis yang Menggemaskan
-
Tak Ada Muka Jokowi, Ini Daftar Pahlawan di Uang Kertas Rupiah
-
Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Berbalik Merosot
Terkini
-
Program Special BRIguna Dalam Rangka HUT ke-129 BRI: Tersedia Suku Bunga Mulai dari 8,129%
-
Jadi Calon Bupati Serang, Ratu Zakiyah Tak Coblos Dirinya Sendiri, Kenapa?
-
Sikap Ramah dan Profesional CS BRI Bagi Penyandang Disabilitas Tuai Atensi Positif Publik
-
Malam Jelang Pencoblosan, KPU Cilegon Musnahkan 427 Surat Suara Rusak
-
Tinjau Penanganan Banjir di Tangerang, Al Muktabar Dorong Pembuatan Turap Permanen