Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Kamis, 30 Januari 2020 | 17:11 WIB
Tersangka AS, ulama gadungan yang telah mencabuli anak yatim dan janda di Pandeglang Banten. (Suara.com/Saepulloh).

"Benar (saya cabuli). Ya mungkin hawa nafsu, saya khilaf. Yang di-giniin (setubuhi) cuma satu orang, yang lainnya cuma diraba saja gadis," kata AS.

Akibat ulahnya itu, AS kini harus meringkuk di penjara. Dia jerat Pasal 76 E Jo pasal 82 Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukaman 15 tahun penjara.

Load More