SuaraBanten.id - Lelaki paruh baya berinisial AS (53) ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak-anak dan wanita dewasa di Pandeglang, Banten.
Selama melancarkan aksinya, tersangka mengaku sebagai ulama yang bisa mengangkat harta karun dan berlian dari alam gaib.
Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto menyampaikan, tersangka hanya mengicar anak-anak yatim dan wanita yang sudah berstatus janda. Keempat korban yang telah dicabuli tersangka, yakni A (23), Y (20), S (18) B (17).
"Pelaku dekati berpura-pura (menjadi ulama) untuk cari anak yatim dan janda. Kemudian dengan rayuan-rayuan tersebut berlanjut disetubuhi," kata Sofwan saat menggelar rilis kasus tersebut di Mapolres Pandeglang, Kamis (30/1/2020).
Baca Juga: Kakak Pembina Pramuka Cabul di Gunung Kidul Terancam Penjara 15 Tahun
AS pun membeberkan aksi bejatnya itu saat dihadirkan dalam rilis kasus tersebut. Kepada para korbannya, AS memiliki syarat khusus untuk bisa mengabulkan permintaaan para korban.
"Bisa mengangkat harta karun dari zikir. Ada juga syarat tapi tak seberapa, seperti minyak," kata AS kepada Suara.com.
Selain menyediakan minyak, orang yang ingin meminta untuk didatangkan harta karun wajib mendatangkan anak yatim dan janda. Alasannya, doa dari mereka dianggap cepat terkabulkan untuk menarik harta karun dan berlian dari alam gaib.
"Kalau anak yatim sama janda karena saya minta bantuan doa saja, karena kebanyakan doa mereka cepat di-kabulin. Dapat anak yatim dari teman-teman juga," katanya.
Bukannya disuruh memanjatkan doa, para anak yatim dan janda itu malah menjadi korban pelampiasan berahi ulama cabul ini. Dia pun mengakui aksi bejatnya itu.
Baca Juga: Kakak Pembina Pramuka Cabul di Gunung Kidul Lancarkan Aksinya di Ruang Guru
AS mengakui tak kuat menahan hawa nafsu saat melihat para gadis-gadis tersebut datang ke gubuknya di Kampung Cikoneng, Desa Palurahan, Kecamatan Kadu Hejo.
"Benar (saya cabuli). Ya mungkin hawa nafsu, saya khilaf. Yang di-giniin (setubuhi) cuma satu orang, yang lainnya cuma diraba saja gadis," kata AS.
Akibat ulahnya itu, AS kini harus meringkuk di penjara. Dia jerat Pasal 76 E Jo pasal 82 Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukaman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Keutamaan Menyantuni Anak Yatim, Dijamin Masuk Surga dan Dekat Rasulullah
-
Doa untuk Anak Yatim Tanggal 10 Muharram, Usap Kepalanya Agar Hajat Terkabul
-
Prabowo Sambut Rencana Tampung Yatim Piatu Palestina di Ponpes Jatim, Ternyata Inisiatif Sosok Ini
-
Siswi SLB Kalideres Hamil 7 Bulan Diduga Dicabuli di Sekolah, Keluarga Resmi Lapor Polisi
-
Saipul Jamil Klarifikasi Candaan Pencabulan: Saya Cuma Menghisap Lho
Tag
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
- Cucu Ulang Tahun, Kado dari Kris Dayanti untuk Azura Bikin Atta Halilintar Semringah: Masya Allah!
- Dihujat Gegara Sindir Raffi Ahmad, Pendidikan Andhika Pratama dan Andre Taulany Tak Jauh Beda
Pilihan
-
Setelah Dihitung, Wamenhub Bilang Harga Tiket Pesawat Bisa Turun di Libur Nataru
-
Luhut Yakin Prabowo Bisa Capai Pertumbuhan Ekonomi 8%, Ini Strateginya
-
Teken Dealership Agreement Eksklusif, MAB Jadi Distributor Resmi Truk Yutong di Indonesia
-
Tol Balikpapan-Samarinda Sepi Peminat Meski Persingkat Waktu Menuju IKN, Apa Alasannya?
-
IKN Tak Berpenghuni? Akademisi Sindir Minta Jokowi yang Jadi "Penunggunya"
Terkini
-
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Tangerang Tanggapi Kericuhan Konfercab
-
Pelaku Penganiayaan Sekuriti di Serang Ditangkap, Salah Satunya Anak Anggota DPRD Banten
-
Truk Tanah di Teluknaga Tangerang Lindas Bocah 9 Tahun Hingga Kakinya Remuk
-
Ustaz di Serang Dipolisikan Gegara Remas Payudara Seorang Remaja Putri
-
Dewan Pers Dukung Penuh BRI Fellowship Journalism 2025