SuaraBanten.id - Eks Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten Hudaya Latuconsina menyebut pernah mengantarkan uang kepada mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno. Diduga uang tersebut ada kaitan dengan salah satu proyek yang berada di lingkungan Pemprov Banten.
Hal tersebut disampaikan Hudaya saat bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020) malam.
Hudaya menyebut penyerahan uang kepada Rano Karno terjadi pada 2013. Uang itu, kata Hudaya, diserahkan dengan dibungkus koran dan plastik. Uang sebesar Rp 250 juta diperoleh dari Dadang Prijatna, salah satu staf Wawan.
"(Itu uang Rp 250 juta) diberikan kepada saya tahun 2013 untuk disampaikan ke Rano Karno, dari hasil pekerjaan 2012. Saya tidak membuka, cuma menjinjing saja, langsung saya bawa," ungkap Hudaya.
Baca Juga: Rano Karno Bantah Terima Suap Rp 700 Juta: Itu Kasus Lama
Hanya saja, kata dia, Dadang sama sekali menyebut asal muasal uang itu. Apakah dari proyek dinas pendidikan atau dinas yang lain.
Selain itu, Hudaya juga menyebut bahwa adik Kandung Rano Karno yakni Suti Karno juga pernah tercatat mendapatkan proyek pengadaan di lingkungan Pemprov Banten.
Suti Karno, kata Hudaya, tercatat dalam 'list' buku yang dimiliki Dadang sebagai pihak yang mendapat salah satu proyek. Namun, Hudaya tak mengetahui proyek apa yang diterima Suti.
"Kalau Suti Karno nampaknya dengan daftar list yang di proyek," ucap Hudaya.
Untuk diketahui, Wawan didakwa telah melakukan pencucian uang sejak 2005 hingga 2013 yang nilainya mencapai Rp 579,776 miliar.
Baca Juga: Diperintah Wawan, Eks Kadinkes Banten Beberkan Kiriman Uang ke Rano Karno
Sedangkan dalam perkara korupsi, Wawan diduga melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 dan pengadaan Alkes Kedokteran Umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan TA 2012 yang merugikan keuangan negara hingga Rp 94,317 miliar dan menguntungkan dirinya sebesar Rp 50,08 miliar.
Selama menyidik kasus-kasus itu, KPK banyak melakukan penyitaan aset yang bukan milik Wawan dan masih dalam keadaan belum dibayar lunas.
Dampak dari penyitaan sejumlah aset yang belum lunas tersebut adalah Wawan terbebani dengan cicilan pelunasan yang bunga kreditnya semakin bertambah.
Wawan akhirnya juga mendapat somasi dari PT Bank CIMB Niaga sebagai leasing mobil dengan tagihan yang melonjak dari semula Rp 958.805.197 menjadi Rp 3.838.693.320.
Berita Terkait
-
Kabid DLH Tangsel Nangis Kejer, Kejati Banten Kembali Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Sampah
-
Sisa Pagar Laut di Tangerang Kembali Dibongkar KKP
-
Polda Banten Ringkus Seorang Tersangka Penipuan, Korbannya Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra
-
Anggota DPRD Banten Diciduk Polisi Kasus Penipuan! Cek Kosong Rp350 Juta Jadi Biang Kerok
-
Ratusan Orang Tak Lolos Pendaftaran Rusun Jagakarsa, Wagub Rano Karno: Hasil Seleksi Sistem
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
Bawaslu RI Dalami Keterkaitan 12 Orang Pelaku Politik Uang dengan Tim Kampanye di Serang
-
BRImo Tambahkan Fitur Dua Bahasa, Makin Mudah Digunakan
-
Partisipasi Pemilih PSU Pilkada Kabupaten Serang Diprediksi Menurun
-
Dua Orang Tim Andika-Nanang Pelaku Politik Uang Ditangkap di Cikeusal
-
Andra Soni dan Tatu Tinjau PSU di Baros, Bawaslu: Jangan Ada Pelanggaran!