Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 03 Desember 2019 | 20:35 WIB
Ilustrasi bayi dibunuh. [Shutterstock]

Dalam kasus ini, M dan kekasihnya itu dijerat Pasal 76 huruf C Jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara.

Load More