Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 03 Desember 2019 | 20:35 WIB
Ilustrasi bayi dibunuh. [Shutterstock]

SuaraBanten.id - Polisi menemukan fakta baru terkait kasus pembuangan mayat bayi yang dilakukan sepasang kekasih yang masih berstatus pelajar.

Terungkapnya kasus ini, ternyata AZ membawa kekasihnya, M ke dukun beranak untuk menggugurkan bayi yang dikandung M tersebut.

Kapolres Pandeglang, AKBP Sofwan Hermanto menyebutkan, supaya bisa membunuh bayi dari hasil hubungan di luar nikah itu, sejoli ini rela mengeluarkan uang jutaan rupiah sebagai imbalan kepada sang dukun beranak.

Untuk jasa urut itu, kata Sofwan, sang dukun membanderol harga sebesar Rp 4 juta. 

Baca Juga: Tewas di Mesin Cuci, Banyak Bekas Luka di Mayat Bayi Sutina

Di kediaman sang dukun, kata Sofwan tersangka M lalu diurut dan diberi obat. Setelah kejadian itu esok harinya tersangka mengeluh sakit hingga menyebabkan bayi dalam kandungannya keluar.

"Mulanya AZ (pacar M) tidak punya biaya, karena tarifnya Rp 4 juta, kata teman dia (tersangka AZ) kalau ketemu dukun itu bilang saja teman saya (teman dari tersangka AZ) dan dikurangi menjadi Rp 3,5 juta,” kata Sofwan seperti dikutip dari Bantennews.co.id--jaringan--Suara.com, Selasa (3/12/2019).

Terkait kasus mayat bayi yang dibuang orang tuanya itu, polisi juga masih memburu dukun tersebut yang hingga kini belum diketahui identitasnya. 

"Dukun bayi belum diketahui dan masih kami lakukan pencaharian karena identitasnya juga masih kami cari, tapi kami tetap akan melakukan pencarian,” katanya.

Ia menambahkan, untuk kedua tersangka tidak dilakukan penganan karena masih berstatus pelajar dan pertimbangan dari penyidik.

Baca Juga: Mayat Bayi Masih Ada Ari-ari, Ditemukan Warga Sukmajaya Usai Salat Jumat

"Kami tidak lakukan penahan karena masih anak-anak dan sedang mengikuti ujian, jangan sampai penegakan hukum ini memutus hak dia mendapat menutut ilmu," katanya.

Dalam kasus ini, M dan kekasihnya itu dijerat Pasal 76 huruf C Jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara.

Load More