SuaraBanten.id - Jika pada umumnya perayaan Hari Guru Nasional dirayakan dengan kreativitas, namun hal berbeda dilakukan pelajar di wilayah Serang. Bertepatan dengan peringatan hari guru, puluhan pelajar dari SMK dan SMP di Kota Serang dan Kabupaten Serang ditangkap polisi karena hendak melakukan tawuran.
Sebanyak 45 pelajar ditangkap dari tiga lokasi berbeda, yakni di daerah Pakupatan dan Ciwaru Kota Serang. Kemudian lokasi ketiga di daerah Waringinkurung, Kabupaten Serang, yang kesemuanya berada di wilayah hukum Polres Serang Kota.
"Mereka merencanakan tawuran sejak semalam (Minggu, 24/11/2019) secara spontan. Motifnya ingin memberikan kado berdarah, dimana PGRI sedang berulang tahun ke 74," mata Wakapolres Serang Kota Kompol Mirodin saat ditemui di Mapolres Serang Kota pada Senin (25/11/2019).
Ajakan tawuran tersebut disebar melalui akun media sosial (medsos) WhatsApp (WA) yang berisikan pelajar di wilayah Banten. Akun tersebut, jelas Mirodin dibuat pada Minggu (24/11/2019) malam oleh seorang admin.
Puluhan pelajar yang terjaring tersebut berasal dari berbagai sekolah di Kota Serang dan Kabupaten Serang, yakni SMK Fatahillah Kabupaten Serang, SMK PGRI 1 Kota Serang, SMK PGRI 3 Kota Serang, SMK Prisma Kota Serang, SMK 2 Pandeglang, SMK Insan Cendekia, SMK PGRI Kragilan, SMP PGRI Kragilan dan SMP 2 Kramatwatu.
"Dari 45 (pelajar) yang ditangkap, empat orang nya merupakan pelajar yang sudah di DO (Drop Out) atau dikeluarkan. SMK PGRI bersama teman-teman sekolah lainnya, akan menyerang SMK Fatahillah," katanya.
Dari puluhan pelajar yang hendak tawuran ini, diamankan dua gir motor yang sudah diikat, dua buah celurit sepanjang 35 centimeter, sebilah golok sepanjang 40 centimeter hingga celurit sepanjang satu meter. Menurut Mirodin, para pelajar tersebut belum ada yang mengakui kepemilikan senjata tersebut.
Sedangkan, nomor ponsel yang berada di dalam aplikasi WA dan diduga otak pelaku perencanaan tawuran, sudah dikantongi pihak kepolisian dan akan diusut Tim Siber Polres Serang Kota. Para pelajar masih didata dan membuat surat perjanjian tidak mengulangi perbuatan serupa dikemudian hari.
"Pelajar sudah kita data dan sidik jari. Begitu juga membuat surat perjanjian. Mereka bisa kita pulangkan sampai dijemput oleh orangtuanya. Kalau tidak dijemput, tidak akan kita lepaskan," jelasnya.
Baca Juga: Nasib Guru Honorer di Hari Guru, Dipuji Bak Pahlawan, Diupah di Bawah UMR
Kontributor : Yandhi Deslatama
Berita Terkait
-
Ciduk Pelaku Tawuran Pelajar di Kalideres, Polisi Sita Samurai dan Celurit
-
Tawuran Pelajar Pecah, 1 Alumni SMK di Bekasi Tewas kena Sabetan Celurit
-
Buntut Tawuran Pelajar, Polisi Sambangi STM Bonjer
-
Kolaborasi Driver Ojol dan Satpam Bubarkan Tawuran Pelajar
-
11 Hari Tertancap Pedang, Korban Tawuran Pelajar Akhirnya Tewas
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Sederhana dan Gemar Bercanda, Ini Sosok Mantan Wali Kota Serang Syafrudin di Mata Budi Rustandi
-
Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi, Kepala Unit Jadi Tersangka
-
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis
-
Usut Sungai Ciujung yang Hitam dan Bau, DLHK Banten Kantongi 3 Fokus Investigasi
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang