SuaraBanten.id - Jika pada umumnya perayaan Hari Guru Nasional dirayakan dengan kreativitas, namun hal berbeda dilakukan pelajar di wilayah Serang. Bertepatan dengan peringatan hari guru, puluhan pelajar dari SMK dan SMP di Kota Serang dan Kabupaten Serang ditangkap polisi karena hendak melakukan tawuran.
Sebanyak 45 pelajar ditangkap dari tiga lokasi berbeda, yakni di daerah Pakupatan dan Ciwaru Kota Serang. Kemudian lokasi ketiga di daerah Waringinkurung, Kabupaten Serang, yang kesemuanya berada di wilayah hukum Polres Serang Kota.
"Mereka merencanakan tawuran sejak semalam (Minggu, 24/11/2019) secara spontan. Motifnya ingin memberikan kado berdarah, dimana PGRI sedang berulang tahun ke 74," mata Wakapolres Serang Kota Kompol Mirodin saat ditemui di Mapolres Serang Kota pada Senin (25/11/2019).
Ajakan tawuran tersebut disebar melalui akun media sosial (medsos) WhatsApp (WA) yang berisikan pelajar di wilayah Banten. Akun tersebut, jelas Mirodin dibuat pada Minggu (24/11/2019) malam oleh seorang admin.
Puluhan pelajar yang terjaring tersebut berasal dari berbagai sekolah di Kota Serang dan Kabupaten Serang, yakni SMK Fatahillah Kabupaten Serang, SMK PGRI 1 Kota Serang, SMK PGRI 3 Kota Serang, SMK Prisma Kota Serang, SMK 2 Pandeglang, SMK Insan Cendekia, SMK PGRI Kragilan, SMP PGRI Kragilan dan SMP 2 Kramatwatu.
"Dari 45 (pelajar) yang ditangkap, empat orang nya merupakan pelajar yang sudah di DO (Drop Out) atau dikeluarkan. SMK PGRI bersama teman-teman sekolah lainnya, akan menyerang SMK Fatahillah," katanya.
Dari puluhan pelajar yang hendak tawuran ini, diamankan dua gir motor yang sudah diikat, dua buah celurit sepanjang 35 centimeter, sebilah golok sepanjang 40 centimeter hingga celurit sepanjang satu meter. Menurut Mirodin, para pelajar tersebut belum ada yang mengakui kepemilikan senjata tersebut.
Sedangkan, nomor ponsel yang berada di dalam aplikasi WA dan diduga otak pelaku perencanaan tawuran, sudah dikantongi pihak kepolisian dan akan diusut Tim Siber Polres Serang Kota. Para pelajar masih didata dan membuat surat perjanjian tidak mengulangi perbuatan serupa dikemudian hari.
"Pelajar sudah kita data dan sidik jari. Begitu juga membuat surat perjanjian. Mereka bisa kita pulangkan sampai dijemput oleh orangtuanya. Kalau tidak dijemput, tidak akan kita lepaskan," jelasnya.
Baca Juga: Nasib Guru Honorer di Hari Guru, Dipuji Bak Pahlawan, Diupah di Bawah UMR
Kontributor : Yandhi Deslatama
Berita Terkait
-
Ciduk Pelaku Tawuran Pelajar di Kalideres, Polisi Sita Samurai dan Celurit
-
Tawuran Pelajar Pecah, 1 Alumni SMK di Bekasi Tewas kena Sabetan Celurit
-
Buntut Tawuran Pelajar, Polisi Sambangi STM Bonjer
-
Kolaborasi Driver Ojol dan Satpam Bubarkan Tawuran Pelajar
-
11 Hari Tertancap Pedang, Korban Tawuran Pelajar Akhirnya Tewas
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Peringkat Kredit Indonesia di Moodys Tetap Baa2, Alarm Bagi Kepercayaan Investor?
-
DPR RI Awasi Pengembangan Kawasan Wisata di Area Rencana Proyek Giant Sea Wall
-
Liburan Asyik Dekat Jakarta! 4 Rekomendasi Wisata di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan
-
Apa Itu Sistem Polder? Teknologi yang Bikin PIK 2 Kembali Kering usai Dua Jam Hujan
-
Berangkat Ilegal Saat Sakit, Nur Afni Terjebak di Agen Saudi, Disnaker Tangerang Turun Tangan