Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 12 November 2019 | 21:04 WIB
Ilustrasi ojek online. (Sukabumiupdate.com).

SuaraBanten.id - Aparat kepolisian mengungkap kasus perampokan minimarket di wilayah Cikupa dan Teluknaga, Tangerang, Banten yang mengenakan atribut ojek online. Dari pengungkapan kasus ini, polisi telah menangkap kedua pelaku berinisial MY dan S.

“Ya benar, kedua pelaku aksi perampokan ditangkap di lokasi yang berbeda," kata Kapolda Banten Irjen Tomsi Tohir seperti dikutip Bantennews.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (12/11/2019).

Ia menerangkan, MY ditangkap di wilayah Pinang, Kota Tangerang. Kemudian S ditangkap saat berada di Surabaya, Jawa Timur pada Kamis (24/10/19).

"Berawal dari penangkapan satu pelaku (MY) kemudian dari hasil keterangannya mengarah ke tempat pelarian pelaku lainnya (S) di Surabaya,” terangnya.

Baca Juga: Geger Mayat Lelaki di Rumah Pendeta, Dada Tertancap Pisau, Leher Tergorok

Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, kedua perampok yang bekerja sebagai ojol ini kerap beroperasi di wilayah Tangerang dengan bermodalkan senjata api. 

Selama menjalankan aksinya, MY bertgas menodongkan senpi kepada kasir minimarket, sedangkan S bertugas menggasak isi brankas di minimarket.

“Pelaku minta ditunjukan brankas dan kuncinya. Karena takut, korban menuruti perintah para pelaku,” katanya.

Meski menurut keterangan pelaku bahwa senjata api yang digunakan merupakan sebuah mainan, pihak kepolisian akan tetap mengusut kebenarannya. Kedua pelaku berhasil menggasak uang sejumlah Rp 75 juta dari lokasi yang berbeda.

“Minimarket di wilayah Cikupa sebesar Rp 39 juta dan Teluknaga sebesar Rp 36 juta. Dalam melakukan aksinya,” tambahnya.

Baca Juga: Ciri-ciri Mayat dalam Koper, Berjanggut dan Ada Bekas Luka Operasi di Pusar

Sampai saat ini pihaknya mengaku, masih mendalami apakah ada keterkaitannya dengan aksi perampokan lainnya khususnya di Wilayah Kabupaten Tangerang.

Load More