Chandra Iswinarno
Senin, 14 Oktober 2019 | 16:01 WIB
Tersangka Nasrullah di ruang penyidikan Mapolsek Ciledug pada Senin (14/10/2019). [Suara.com/M Iqbal]

Atas perbuatannya Kapolsek menyebut pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3. Penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Ancaman hukumannya tujuh tahun (kurungan penjara)," katanya.

Kontributor : Muhammad Iqbal

Load More